Kasus Suap Izin Prinsip, KPK Cegah Wali Kota Ambon ke Luar Negeri
:
0
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, bepergian ke luar negeri. Richard sudah ditetapkan sebagai salah satu dari tiga tersangka kasus suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon. Selain Richard, KPK juga mencegah dua orang lainnya.
"KPK telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini. Setidaknya ada tiga orang yang dicekal bepergian ke luar negeri dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/5/2022).
Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan demi kepentingan proses hukum. Ali berharap, saat dipanggil, Richard Louhenapessy berada di dalam negeri. Pencekalan ini diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya para pihak ini, kata Ali Fikri, ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya tengah mengusut kasus suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon.
Menurut Ali Fikri, KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon. ***
Related News
Menkeu Bersiap Hadapi Lonjakan Subsidi BBM, ICP Sudah Selisih USD21,9
Pembayaran Subsidi dan Kompensasi Naik jadi Rp376,8T, Ini Kata Menkeu
Eks Ketua Ombudsman Ini Minta Dibebaskan dari Tuntutan 5,6 Tahun
Bantuan Pangan 33,2 Juta Keluarga Per 10 Kg Beras Segera Disalurkan
Stok Beras Bulog 2026 Capai 5,4 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Terbit Perpres Ojol 2026, Status Pengemudi Mitra dengan Perlindungan





