Kasus Suap Putusan Lepas, Eks Ketua PN Jaksel Terima Suap Rp15,7M

Muhammad Arif Nuryanta. Dok. TVOne.
Selain kelima tersangka yang mulai disidangkan itu, ketiga tersangka lainnya, advokat Marcella Santoso, advokat Ariyanto, serta Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei.
Marcella dan Ariyanto merupakan advokat dari tersangka korporasi dalam kasus CPO, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Antara menulis, keduanya bersama Wahyu Gunawan diduga menjadi perantara bagi tersangka Syafei anggota tim legal PT Wilmar untuk memberikan uang suap sebesar Rp60 miliar kepada Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu. ***
Related News

Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Jelaskan Kaitan dengan Tiga Tokoh

Bekukan Izin TikTok, Komdigi Catat Sejumlah Dosa Platform Digital Itu

Saatnya Anak Muda Beli Rumah, Mari Dengar Penjelasan Mendagri Tito

Soal 165 Komisaris BUMN dari Politikus, Ini Harapan Puan Maharani

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 42 Ribu Ton Mineral Bernilai Rp216M

Kilang Minyak Pertamina di Dumai Terbakar, Polisi Tunggu Areal Aman