EmitenNews.com - Sudah lima tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) robot trading Auto Trade Gold (ATG). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru IG, dan LI. Tiga tersangka lainnya, antara lain crazy rich Surabaya Dinar Wahyu Septian atau Wahyu Kenzo (WK). Polisi sudah menyita total aset para tersangka senilai Rp450 miliar, dalam kasus yang menimbulkan sekitar 1.500 korban itu.

 

Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023), mengungkapkan, selain Wahyu Kenzo, empat tersangka lainnya adalah Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack (ZKR), Chandra Bayu alias Bayu Walker (CB), IG, dan LI. Dua tersangka atas nama Wahyu Kenzo dan Bayu Walker sudah dilimpahkan ke kejaksaan setelah berkas kasus lengkap.

 

Terhadap tiga tersangka lain, yakni Yudi Kurniawan, IG, dan LI, masih dalam proses pemberkasan oleh penyidik Bareskrim. Namun ketiga tersangka itu belum ditahan. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan penelusuran aset terkait kasus ini.

 

Kombes Ma’mun menceritakan, Wahyu Kenzo, Bayu Walker, dan Yudi Kurniawan berperan sebagai pendiri Net89. Sedangkan IG dan LI sebagai petinggi di Net89. IG dan LI merupakan tersangka baru dalam perkara tersebut. IG, crazy rich asal Sumatera Utara, sedangkan LI, crazy rich asal Tangerang.

 

Kedua crazy rich yang menjadi tersangka baru itu, merupakan leader atau top tier dalam skema ponzi yang dilakukan oleh robot trading ATG. Sebagai leader, keduanya bertugas mencari korban untuk diajak bergabung menjadi member robot trading ATG.