Kasus Vonis Lepas, Hakim Agam Ngaku Sudah Kembalikan Uang Suap Rp6M

Terdakwa Agam Syarief Baharudin. Dok. Indopos.
EmitenNews.com - Terdakwa Agam Syarief Baharudin menyatakan sudah mengembalikan seluruh uang suap yang diterimanya sebesar Rp6,2 miliar kepada Kejaksaan. Agam adalah salah satu hakim yang menjatuhkan vonis lepas (ontslag) dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
"Semua sudah dikembalikan," ujar Agam Syarief Baharudin kepada pers, usai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Agam menerima uang suap sebesar Rp6,2 miliar terkait kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah CPO pada tahun 2023–2025.
Suap diterima sebanyak dua kali, yakni sebesar Rp1,1 miliar dan Rp5,1 miliar. Uang tersebut diterima bersama-sama dengan kedua hakim lainnya yang menyidangkan kasus itu, yakni Djuyamto dan Ali Muhtarom.
Juga beserta mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Arief saat menjadi wakil ketua PN Jakarta Utara, diduga mengatur komposisi hakim Agam, Djuyamto, dan Ali untuk menyidangkan perkara korupsi fasilitas ekspor CPO.
Tiga hakim yang menjatuhkan vonis lepas terhadap kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO pada tahun 2022 itu, didakwa menerima suap secara total Rp21,9 miliar.
Selain Agam, hakim lainnya, yaitu Djuyamto diduga menerima Rp9,5 miliar yang meliputi Rp1,7 miliar dan Rp7,8 miliar, sedangkan Ali sebesar Rp6,2 miliar meliputi Rp1,1 miliar dan Rp5,1 miliar.
Sedangkan total uang yang diterima para hakim bersama Arif dan Wahyu sebesar USD2,5 juta atau setara dengan Rp40 miliar.
Jaksa menyebutkan uang suap itu diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi pada kasus CPO, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
JPU mendakwa ketiga hakim melanggar Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 12 huruf c atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***
Related News

Kasus Korupsi Minyak Mentah, Riza Chalid juga Dijerat Pasal TPPU

KPK Pamerkan 22 Kendaraan Hasil Sitaan dari OTT Wamenaker Noel

Jaksa Ungkap Uang Suap Kasus Vonis Lepas Perkara CPO Rp40 Miliar

Menkeu Ungkap Anggaran MBG Ambil Rp223T dari Pos Pendidikan 2026

Dari OTT Wamenaker Noel, KPK Sita Uang, Motor Ducati dan Puluhan Mobil

Presiden Rapat Bahas Penertiban Hutan dan Tambang Ilegal