KCN Ungkap Beton Laut Cilincing Proyek Pelabuhan Milik Pemerintah
:
0
Ilustrasi tanggul beton di Cilincing, Jakarta Utara. Dok. Kumparan.
EmitenNews.com - PT Karya Citra Nusantara (KCN) akhirnya berbicara mengenai keberadaan beton di laut Cilincing, Jakarta Utara. Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi menegaskan keberadaan beton tersebut bukanlah tanggul, melainkan bagian konstruksi dalam pembangunan pelabuhan.
Dalam klarifikasi yang disampaikannya seperti dikutip Sabtu (13/9/2025), Widodo Setiadi mengemukakan, pihaknya tidak menimbun laut, atau melakukan reklamasi, lalu dikapling-kapling untuk dijual sebagai perumahan.
"Jadi ini kami bukan bikin perumahan. Tidal. Kami bikin pelabuhan, kami nggak bisa jual apa pun. Bangunan ini bukan milik kami, tapi milik pemerintah," kata Widodo Setiadi dalam konferensi pers Klarifikasi Tanggul Beton di perairan Cilincing, Marunda Jakarta Utara, Jumat (12/9/2025).
Dalam klarifikasinya, Widodo Setiadi menegaskan proyek pelabuhan di Cilincing, Jakarta Utara itu, merupakan hasil kolaborasi kalangan swasta dan pemerintah tanpa menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Jadi pemerintah tidak keluar uang satu rupiah pun dalam proyek ini," tegasnya.
Hingga saat ini, progres pembangunan pelabuhan mencapai 70 persen, dengan pier (dermaga) pertama hampir rampung. Dermaga kedua ditargetkan selesai pada 2025, dan ketiga direncanakan rampung tahun 2026. Namun, pada pier ketiga itu ramai menjadi perbincangan karena struktur beton.
"Di pier tiga yang ini sekarang jadi rame, isunya ada tanggul beton, itu kalau kita lihat itu break water bagian dari pembangunan pelabuhan," ujarnya lagi.
Karena itu, Widodo menepis anggapan bahwa proyek tersebut bersifat reklamasi untuk perumahan, karena seluruh hasil pembangunan pelabuhan akan menjadi aset negara di bawah Kementerian Perhubungan.
KCN memastikan pembangunan pelabuhan ini mengacu pada aturan resmi. Mulai dari kajian akademik oleh Universitas Gajah Mada (UGM); izin resmi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP); hingga konsesi.
Keberadaan KCN dalam penanganan proyek itu, lahir dari hasil tender resmi yang digelar pemerintah. Dari proses itu, KCN yang berstatus swasta terpilih menjadi pemenang.
Related News
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat





