EmitenNews.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan sejumlah poin penting kebijakan yang diambil pemerintah terkait kelangkaan dan masih tingginya harga minyak goreng di pasaran.


Di antaranya adalah upaya menciptakan keseimbangan industri minyak goreng hulu dan hilir, kebijakan larangan ekspor yang sudah dicabut, pengubahan kebijakan minyak goreng curah dari berbasis subsidi menjadi pemenuhan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO). Selain itu penyaluran minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) kepada daerah-daerah yang sebelumnya tidak terjangkau program ini dengan baik.


Luhut mengakui di tengah kondisi global yang tidak menentu pengendalian harga minyak goreng bukanlah pekerjaan yang mudah dilaksanakan. "Banyak hal yang harus kami pertimbangkan dan seimbangkan supaya semua tujuan yang diharapkan dapat tercapai dengan baik dan tepat sasaran,” ujarnya dalam konferensi pers bersama Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo.


Dalam rapat Menko Luhut mengaku diminta membantu menangani pengendalian minyak goreng di Jawa-Bali bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk wilayah Luar Jawa-Bali.


Terkait keseimbangan hulu hingga hilir industri minyak goreng, Menko Luhut menjelaskan bahwa pemerintah terus mencari cara agar kesejahteraan petani sawit di hulu bisa seimbang dengan kebutuhan masyarakat di hilir yang mencari dan nantinya mampu membeli minyak goreng dengan harga yang wajar.


Di sisi yang lain pemerintah juga harus meyakinkan para pengusaha minyak goreng, distributor, dan pengecer bahwa mereka dapat bergerak dan mendapatkan laba yang sesuai atas jasa produksi yang mereka lakukan.


Poin lainnya yang coba dijelaskan oleh Luhut adalah walau larangan ekspor sudah dicabut pihaknya akan memastikan ketersediaan dan harga minyak goreng di masyarakat sesuai dengan arahan Presiden.


“Memulai ekspor menjadi penting karena ini berdampak erat terhadap penerimaan yang diterima petani sawit. Ketika ekspor meningkat, maka semua mata rantai produksi dan distribusi bisa kembali berjalan,” tandasnya.


Luhut mengungkap dengan dibukanya kembali keran ekspor telah membuka peluang lebih dari 1 juta ton ekspor menggunakan basis kontribusi realisasi domestik pada program Sistem Informasi Minyak Gorengan Curah (SIMIRAH).


Hingga sekarang, jumlah persetujuan ekspor (PE) yang terbit sudah mencapai 251 persetujuan dengan crude palm oil (CPO) yang bisa diekspor mencapai 302 ribu ton. Pemerintah akan terus memantau kinerja ekspor ini terutama dampaknya terhadap harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani. Langkah-langkah percepatan akan diambil, jika nantinya harga TBS di tingkat petani dirasa masih terlalu rendah.


Dalam konferensi pers ini, pemerintah juga secara resmi mengubah kebijakan minyak goreng curah dari yang tadinya berbasis subsidi menjadi berbasis pemenuhan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO). Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng domestik pada harga yang terjangkau selepas larangan ekspor ini dicabut.


“Dalam tahap peralihan ini, jumlah DMO yang ditetapkan pemerintah sejak 1 Juni sebesar 300 ribu ton minyak goreng per bulan. Jumlah ini lebih tinggi 50 persen dibandingkan kebutuhan domestik kita. Hal ini dilakukan untuk membanjiri pasar domestik sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam mencari minyak goreng curah dengan HET Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kilogram,” papar Menko Luhut.


Poin penting lainnya, pemerintah juga akan menyalurkan minyak goreng curah dengan HET yang dijelaskan di atas kepada daerah yang sebelumnya tidak terjangkau oleh program ini dengan baik. Untuk itu, pemerintah akan memberikan kompensasi penambahan angka pengali ekspor. Melalui mekanisme ini, harapan Pemerintah, program minyak goreng curah untuk rakyat bisa terjangkau ke seluruh wilayah di Indonesia.


“Pelaksanaan DMO dan DPO yang telah dijalankan ini merupakan penyempurnaan dari DMO dan DPO yang dilaksanakan sebelumnya, dengan salah satunya merupakan masukan dari hasil review yang dilakukan BPKP,” papar Menko Luhut.


Menko Luhut dalam akhir pemaparannya menegaskan agar masyarakat dan pelaku usaha tidak perlu khawatir selama tidak melanggar ketentuan dan menjamin bahwa para pelaku usaha dapat tetap berjualan dengan aman. Menko Luhut juga memastikan bahwa penerapan kebijakan DMO dan DPO ini akan diterapkan secara konsisten hingga kondisi dirasa benar-benar stabil.


“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan masa transisi yang sedang berlangsung ini. Berbagai masalah kecil yang akan terjadi dilapangan adalah pembelajaran dan akan segera dicarikan perbaikannya demi menjamin ketersediaan minyak dan harga yang wajar bagi masyarakat,” ujarnya.


Pada kesempatan yang sama, Mendag Lutfi juga telah siap untuk menerapkan berbagai kebijakan yang diambil oleh pemerintah dari segi teknis. “Kami sudah koordinasi dengan seluruh pihak terkait. Petunjuk teknis terkait Tata Kelola Minyak Goreng Curah Rakyat sudah tertuang dalam Keputusan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2022,” paparnya dalam konferensi pers.