Kebijakan Minyak Goreng Curah Bersubsidi Diganti DMO dan DPO
:
0
EmitenNews.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan sejumlah poin penting kebijakan yang diambil pemerintah terkait kelangkaan dan masih tingginya harga minyak goreng di pasaran.
Di antaranya adalah upaya menciptakan keseimbangan industri minyak goreng hulu dan hilir, kebijakan larangan ekspor yang sudah dicabut, pengubahan kebijakan minyak goreng curah dari berbasis subsidi menjadi pemenuhan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO). Selain itu penyaluran minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) kepada daerah-daerah yang sebelumnya tidak terjangkau program ini dengan baik.
Luhut mengakui di tengah kondisi global yang tidak menentu pengendalian harga minyak goreng bukanlah pekerjaan yang mudah dilaksanakan. "Banyak hal yang harus kami pertimbangkan dan seimbangkan supaya semua tujuan yang diharapkan dapat tercapai dengan baik dan tepat sasaran,” ujarnya dalam konferensi pers bersama Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo.
Dalam rapat Menko Luhut mengaku diminta membantu menangani pengendalian minyak goreng di Jawa-Bali bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk wilayah Luar Jawa-Bali.
Terkait keseimbangan hulu hingga hilir industri minyak goreng, Menko Luhut menjelaskan bahwa pemerintah terus mencari cara agar kesejahteraan petani sawit di hulu bisa seimbang dengan kebutuhan masyarakat di hilir yang mencari dan nantinya mampu membeli minyak goreng dengan harga yang wajar.
Di sisi yang lain pemerintah juga harus meyakinkan para pengusaha minyak goreng, distributor, dan pengecer bahwa mereka dapat bergerak dan mendapatkan laba yang sesuai atas jasa produksi yang mereka lakukan.
Poin lainnya yang coba dijelaskan oleh Luhut adalah walau larangan ekspor sudah dicabut pihaknya akan memastikan ketersediaan dan harga minyak goreng di masyarakat sesuai dengan arahan Presiden.
“Memulai ekspor menjadi penting karena ini berdampak erat terhadap penerimaan yang diterima petani sawit. Ketika ekspor meningkat, maka semua mata rantai produksi dan distribusi bisa kembali berjalan,” tandasnya.
Luhut mengungkap dengan dibukanya kembali keran ekspor telah membuka peluang lebih dari 1 juta ton ekspor menggunakan basis kontribusi realisasi domestik pada program Sistem Informasi Minyak Gorengan Curah (SIMIRAH).
Hingga sekarang, jumlah persetujuan ekspor (PE) yang terbit sudah mencapai 251 persetujuan dengan crude palm oil (CPO) yang bisa diekspor mencapai 302 ribu ton. Pemerintah akan terus memantau kinerja ekspor ini terutama dampaknya terhadap harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani. Langkah-langkah percepatan akan diambil, jika nantinya harga TBS di tingkat petani dirasa masih terlalu rendah.
Related News
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat





