EmitenNews.com - Harum Energy (HRUM) mengantongi fasilitas pinjaman senilai USD620 juta. Pinjaman berjangka dan bergulir itu, diperoleh melalui anak usaha yaitu Tanito Harum Nickel (THN). Teken transaksi fasilitas kredit itu, telah dibakukan pada 5 April 2024. 

Pinjaman lunak itu, mengalir deras dari sejumlah perbankan. Antara lain United Overseas Bank Ltd, Bank UOB Indonesia, Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd, Bank OCBC NISP, DBS Bank Ltd, Bank DBS Indonesia, Bank Permata, Bank CIMB Niaga, Bank KEB Hana, Bank CTBC Indonesia, Bank BTPN, dan Bank Bukopin.

Sebagai salah satu syarat perjanjian itu, perseroan dan afiliasinya wajib menyediakan jaminan dan penanggungan tertentu. Fasilitas pinjaman itu, akan jatuh tempo pada tanggal yang jatuh 48 bulan setelah tanggal penarikan pertama fasilitas pinjaman tersebut. Pinjaman tersebut dibanderol dengan suku bunga tertentu.  

Yaitu, suku bunga adalah jumlah dari margin yang berlaku, dan SOFR berjangka (suku bunga referensi SOFR dikelola CME Group Benchmark Administration Limited). Di mana, kisaran suku bunga untuk fasilitas pinjaman 2,05-2,55 persen di atas SOFR untuk pinjaman yang didanai pemberi pinjaman luar negeri. Lalu, 2,30-2,80 persen di atas SOFR untuk pinjaman didanai pemberi pinjaman dalam negeri. 

Pinjaman itu, dijamin dengan jaminan fidusia atas saham-saham yang dimiliki THN di PT Harum Nickel Industry, Infei Metal Industry, Position, dan Blue Sparking Energy. Pengalihan oleh THN dan Harum Nickel Industry atas hak-hak berdasar pinjaman intro-perusahaan yang diberikan kepada setiap anak usaha THN atau subordinasi oleh perusahaan dan/atau HNP atas hak-haknya berdasar pinjaman intra-perusahaan kepada THN.

Gadai atau charge atas seluruh akun-akun THN, Harum Nickel Industry, dan Infei Metal Industry, dan jaminan perusahaan dari perseroan sebagai induk usaha THN. Fasilitas pinjaman juga mencakup janji-jani keuangan yang antara lain mewajibkan THN untuk memastikan pada setiap periode setengah-tahunan.

Itu penting agar rasio dari total utang kotor terhadap Ebitda yang dapat diatribusikan dari THN dan anak usaha (pada dan sejak tanggal perjanjian fasilitas pinjaman hingga dan termasuk 31 Desember 2025) kurant dari atau setara dengan 3,50:1,00, dan setelah 31 Desember 2025 kurang dari atau sama dengan 2,50:1,00. Lalu, rasio Ebitda yang dapat diatribusikan terhadap total pembayaran utang lebih besar atau setara 1,50:1,00.

Pinjaman tersebut akan digunakan sebagai pembiayaan kebutuhan umum perusahaan dan investasi. Pembiayaan kembali pinjaman pemegang saham yang diberikan kepada THN. Pembiayaan modal kerja, dan keperluan umum perusahaan dari THN, berikut anak usaha perseroan. Dan, pembiayaan atas pengeluaran berdasar atau sehubungan dengan fasilitas pinjaman. 

Pertimbangan pinjaman itu, untuk mendongkrak pertumbuhan usaha berkelanjutan. Salah satu upaya perseroan mendiversifikasi usaha melalui ekspansi ke usaha pertambangan dan pengolahan nikel yang dirintis sejak 2020 melalui THN. Upaya ekspansi itu, diharap akan terus berlanjut, dan berkembang sebagai realisasi strategi usaha jangka panjang. (*)