EmitenNews.com - PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY) resmi memasuki fase pemulihan setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengesahkan Perjanjian Perdamaian (homologasi) dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Perseroan.

Corporate Secretary RICY, Agnes Hermien Indrajati, menyampaikan bahwa Perseroan telah melalui seluruh tahapan PKPU sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses pemungutan suara terhadap Perjanjian Perdamaian telah dilaksanakan pada 10 Desember 2025 dan memenuhi persyaratan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.

“Hasil pemungutan suara tersebut telah disampaikan kepada Hakim Pengawas Perkara Nomor 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst,” ujar Agnes dalam saluran keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Rabu, 17 Desember 2025.

Selanjutnya, pada Senin, 15 Desember 2025, Pengadilan Niaga telah mengesahkan Perjanjian Perdamaian atau homologasi atas PKPU PT Ricky Putra Globalindo Tbk. Dengan putusan tersebut, proses PKPU akan berakhir setelah putusan homologasi memperoleh kekuatan hukum tetap dan diumumkan sesuai ketentuan Pasal 288 juncto Pasal 227 UU KPKPU.

Agnes menjelaskan, salinan resmi putusan pengesahan perdamaian akan disampaikan kepada seluruh pihak setelah diterbitkan secara resmi oleh pengadilan.

"Dengan adanya putusan homologasi ini, PKPU terhadap Perseroan dan termohon PKPU lainnya akan berakhir, sehingga RICY dapat kembali mengelola kegiatan usaha secara mandiri dan berjalan normal seperti sediakala," terang Agnes.

Namun demikian, Perseroan tetap terikat untuk melaksanakan seluruh kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perdamaian yang telah disepakati dengan para kreditur.

Sebagai informasi, gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diajukan oleh PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) berdasarkan permohonan tertanggal 25 Februari 2025. Pada 3 Maret 2025, RICY menerima surat pemberitahuan panggilan sidang pertama dari Pengadilan Niaga pada PN Jakpus.

Askrindo sebagai pemohon PKPU menyatakan bahwa RICY memiliki utang subrogasi yang telah jatuh tempo sebesar US$9,121 juta (setara Rp152,133 miliar pada akhir September 2025).

Hingga November 2025, RICY dan penggugat selaku kreditur telah beberapa kali bertemu di persidangan hingga akhirnya para pihak sepakat berdamai sesuai keterangan yang diumumkan perseroan hari ini terkait gugatan PKPU tersebut.

Berdasarkan laporan keuangan kuartal III 2025, RICY dan entitas anak usahanya tercatat memiliki utang jangka pendek total sebesar Rp1,052 triliun yang terdiri dari mata uang Rupiah dan Dolar AS, yang diperoleh dari beberapa lembaga keuangan.

Kreditur lain di luar Askrindo adalah BNI, Bank Woori Saudara, PT Asuransi Jasindo, Bank Panin, Bank Danamon, BCA, Bank Mega, Bank Muamalat, MUFG Bank Ltd, dan Akseleran.

PT Ricky Putra Globalindo Tbk didirikan pada tahun 1987, dan melakukan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia sejak 1998. Hingga akhir September 2025, kepemilikan saham RICY dikuasai publik sebesar 51,9 persen, PT Ricky Utama Raya 15,46 persen, Spanola Holding, Ltd sebesar 19,48 persen, dan Denzin International Limited 13,10 persen. Portofolio bisnisnya mencakup sektor tekstil, garmen dan restaurant.

Penjualan perseroan pada kuartal III 2025 tercatat paling besar dari pakaian dalam (underwear) yaitu sebesar Rp184,014 miliar, atau sekitar 48 persen dari total penjualan Rp382,56 miliar. Berbagai produk divisi ini dipasarkan dengan merek-merek seperti GT Man, GT Kids, GT Ladies, Ricky, Riscony dan merek-merek lainnya.