EmitenNews.com - Kebutuhan gula nasional setiap tahun terus meningkat. Selain karena pertumbuhan industri makanan dan minuman yang diproyeksi meningkat sekitar 5-7 persen per tahun, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah penduduk Indonesia bertambah 1,25 persen setiap tahun.


“Dengan pertumbuhan kebutuhan gula nasional yang semakin meningkat, maka pada tahun 2030 diproyeksikan kebutuhan gula nasional akan mencapai 9,8 juta ton,” ungkap Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika dalam sambutannya pada acara Musyawarah Nasional Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) ke-VIII di Jakarta, Kamis (20/1).


Oleh karena itu menurutnya pemerintah perlu melakukan upaya dan fasilitasi pengembangan untuk pembangunan pabrik gula baru yang terintegrasi dengan perkebunan.


Di depan para pengusaha gula Putu mengatakan gula merupakan salah satu komoditas strategis yang sangat terkait dengan hajat hidup masyarakat. Permintaan gula terus meningkat seiring dengan pertambahan jumlah penduduk dan juga pertumbuhan industri makanan dan minuman di dalam negeri.


“Karena itu, industri gula nasional harus tetap menjaga tiga aspek, yaitu terkait kualitas, kuantitas dan juga konektivitas,” tegasnya.


Maka gula yang diproduksi harus memenuhi kualitas terbaik (sesuai SNI). Guna menjaga kualitas tersebut, perlu penggunaan teknologi terkini. Produktivitas gula harus terus ditingkatkan, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri.


Di samping itu, distribusi gula nasional juga harus dipastikan dapat menjangkau pelosok nusantara dan memberikan jaminan harga yang stabil.


“Dari aspek kuantitas, industri gula nasional pada saat ini masih menghadapi tantangan. Rata-rata hasil produksi untuk lima tahun terakhir sekitar 2,2 juta ton per tahun, sedangkan total kebutuhan gula nasional tahun 2021 mencapai 6 juta ton,” ungkap Putu.


Untuk memberikan fasilitas bahan baku dalam rangka pembangunan industri gula, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku Dalam Rangka Pembangunan Industri Gula.


Kemenperin berharap pelaku industri gula dapat memanfaatkan fasilitas tersebut secara optimal dengan harapan agar target pemenuhan kebutuhan gula nasional dapat dipenuhi dari dalam negeri.

Dirjen menyampaikan, pihaknya akan terus memonitor perkembangan pabrik gula rafinasi di tanah air seiring dengan kebutuhan Gula Kristal Rafinasi (GKR) di pasar domestik yang kian meningkat, mengingat sektor industri pengguna GKR mulai bergeliat dan aktivitas perekonomian nasional semakin pulih setelah terkena imbas pandemi Covid-19.


Menurut Putu potensi industri gula rafinasi untuk orientasi pasar ekspor semakin meningkat. Negara tujuan ekspor gula kristal rafinasi yang sudah terbuka antara lain Vietnam, Myanmar, Filipina, Timor Leste, Qatar, Singapura, dan Mongolia.


"Oleh karena itu, keberadaannya perlu dioptimalkan melalui peningkatan utilisasi untuk mendorong ekspor hasil produksi nasional,” ungkap Putu.(fj)