EmitenNews.com - Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten (BEKS) dibobol oknum karyawan senilai Rp6,1 miliar. Oknum tersebut merupakan salah satu supervisor operasional Kantor Cabang Pembantu (KCP) Malingping bernama Ridwan.

Bank Banten menyatakan, penanganan dan penyelesaian kasus hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi di KCP Malingping pada 2022 itu, merupakan program bersih-bersih Manajemen Bank Banten.

Itu untuk membangun kepercayaan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan melalui perbaikan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance), peningkatan Sistem Pengendalian Internal (termasuk Strategi Anti Fraud), dan pembinaan disiplin pegawai dengan ketat.

Kasus penyimpangan di KCP Malingping itu, bukan kejadian baru, melainkan kasus lama mulai terkuak pada triwulan III-2022. Hasil temuan audit dilanjutkan proses investigasi intensif di bawah komando divisi audit intern mengungkap Ridwan, dan aliran dana untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk judi online.

"Informasi dan progres penanganan kasus ini sejak awal selalu dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku Regulator," tulis Manajemen Bank Banten (BEKS) menjawab pertanyaan dari pihak BEI, dan di kutip Jumat (16/2/2023).

Berdasar rekomendasi dari komite disiplin pegawai, Bank Banten melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak dengan hormat kepada tersangka, di awal Desember 2022, dengan menetapkan kewajiban untuk mengembalikan seluruh hasil kejahatannya kepada Bank Banten.

Bank Banten menyerahkan penyelesaian secara hukum kepada Kejaksaan Tinggi Banten karena tersangka ternyata tidak kooperatif, dan tidak memenuhi komitmen untuk mengembalikan seluruh dana hasil kejahatan kepada Bank Banten.

Seluruh dana nasabah, baik perorangan maupun institusi yang disimpan di Bank Banten dalam keadaan aman dan tidak ada yang dirugikan. Dengan masuknya Perseroan sebagai peserta Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), maka dana para nasabah Bank Banten dijamin sepenuhnya.

Dalam penjelasnnya kepada ihak Bursa, Manajemen BEKS juga menyatakan bahwa pada tanggal 28 Desember 2023, Pemerintah Provinsi Banten telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 tahun 2023 (Perda No.5/2023) tentang Pendirian Perusahaan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, dimana dengan terbitnya Perda tersebut, maka Perseroan akan menjadi salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki langsung oleh Pemerintah Provinsi Banten.

Dengan perubahan status Bank Banten menjadi BUMD serta adanya perbaikan di sisi fundamental Perseroan, yaitu pencapaian laba tahun berjalan, perseroan yakin hal tersebut dapat memacu sentimen positif dari para investor dan masyarakat sehingga harga saham BEKS dapat bergerak naik.

Dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Perda No.5/2023 tersebut, Perseroan akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 23 Februari 2024 dengan mata acara Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, guna mengakomodir beberapa ketentuan dalam Perda dimaksud. (*)