Kejagung Agendakan Periksa Tersangka Riza Chalid Pekan Depan

Muhammad Riza Chalid. Dok. Indo Pos.
EmitenNews.com - Kejaksaan Agung mengagendakan pemanggilan Muhammad Riza Chalid, pekan depan. Penyidik akan memeriksa bos minyak itu, sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Ia pernah 3 kali dipanggil sebagai saksi, tetapi tidak pernah datang. Kabarnya, Riza kini berada di Singapura.
“Yang bersangkutan (Muhammad Riza Chalid) akan segera dipanggil nanti oleh penyidik sebagai tersangka. Itu dijadwalkan sekitar pekan depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Ini merupakan panggilan pertama terhadap Riza sebagai tersangka, kendati saat ini keberadaan Riza Chalid masih diburu lantaran diduga sedang berada di Singapura.
“Terhadap MRC (Muhammad Riza Chalid) ini kan belum diperiksa, yang terdahulu pun belum kami periksa sebagai saksi. Kami butuh keterangan yang bersangkutan terlebih dahulu sebagai tersangka,” katanya.
Saat ini penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih memastikan keberadaan bos minyak itu.
“Mungkin informasi terakhir seperti berada di negara lain. Nanti kami akan pastikan lagi dengan negara-negara tetangga, barangkali ada yang bersangkutan. Nanti kami akan segera menindaklanjuti ini dengan mengomunikasikan bersama pihak yang memiliki otoritas,” ucapnya.
Muhammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengatakan bahwa Riza melakukan perbuatan melawan hukum. Antara lain menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak.
Padahal, saat itu, urai Abdul Qohar, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
“Kemudian, menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi,” katanya.
Seperti sudah ditulis, pada 10 Juli 2025, Kejagung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya. Delapan tersangka itu segera diamankan, namun Riza kini masih buron. Ia diketahui sudah lebih dahulu berada di Singapura sebelum status hukumnya itu diumumkan.
Dalam kasus korupsi itu, Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara mencapai Rp193,7 triliun. Jika dirinci, berupa kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, dan kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker Rp2,7 triliun. ***
Related News

Rilis Proyek Laptop, Nadiem Bentuk Group WA Sebelum jadi Menteri

Mentan Tegaskan Tak Ada Ruang Bagi Mafia Pangan

Atasi Tingkat Pengangguran di Indonesia, Ini Empat Jurus Menkeu

BNN Ungkap Warga Rusia dan Ukraina Operasikan Kartel Narkoba di Bali

Larangan Menteri Rangkap Jabatan, Juga Berlaku bagi Wamen

Jalani Pemeriksaan 9 Jam, Nadiem Diizinkan Kembali Temui Keluarga