EmitenNews.com - Kejaksaan Agung membuka kemungkinan memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Peluang itu dibuka untuk memperjelas duduk perkara korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook pada 2019-2022. Kejagung menduga ada pemufakatan jahat dalam proyek itu, meski dinilai tidak efektif karena keterbatasan infrastruktur internet.

“Tergantung kebutuhan penyidik, pihak mana pun bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.

Wacana pemanggilan itu, merespon adanya penggeledahan dua rumah milik mantan stafsus Nadiem Makarim yakni: Jurist Tan dan Fiona Handayani pada 21 Mei 2025. Dari apartemen Fiona, penyidik menyita satu unit laptop dan tiga telepon seluler. Dari rumah Jurist, penyidik menyita dua harddisk eksternal, satu flashdisk, satu laptop, dan 15 buku agenda.

Sejauh ini, kasusnya masih pada tahap penyidikan umum, meski jaksa menyebut telah ditemukan indikasi tindak pidana dalam pengadaan laptop itu. Proyek yang menelan anggaran hingga Rp9,9 triliun, dengan dana alokasi khusus (DAK) mencapai Rp6,3 triliun tersebut merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan semasa Nadiem Makarim menjabat. 

Dalam penilaian Kejagung, pengadaan Chromebook tidak sesuai rekomendasi hasil uji coba 1.000 unit laptop serupa pada 2018–2019. Pasalnya, hasil uji coba menyimpulkan bahwa penggunaan Chromebook tidak efektif karena keterbatasan infrastruktur internet di sejumlah daerah.

Diketahui, tim teknis merekomendasikan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi itu tidak dijalankan.

Dari situ, Kejagung menduga ada pemufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis pengadaan agar tetap mengunggulkan Chromebook. Caranya dengan mengubah kajian teknis yang menolak penggunaan sistem operasi Chromebook.

Penyidik masih mendalami siapa sosok yang mendalangi pemufakatan jahat pengadaan Chromebook tersebut. Karena itulah, terbuka peluang untuk memeriksa siapa pun, dalam upaya memperjelas kedudukan hukum kasus korupsi tersebut.

“Setelah ditelaah dan dilakukan penyelidikan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga ditingkatkan ke penyidikan,” kata Harli Siregar. ***