Kejagung Gali Keterlibatan Rekan Bisnis Riza Chalid dalam Kasus TPPU

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Dok. Okezone.
EmitenNews.com - Penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tindak pidana asal korupsi minyak mentah di PT (Persero) Pertamina. Kejaksaan Agung tengah menggali dugaan keterlibatan rekan bisnis tersangka Muhammad Riza Chalid dalam kasus itu. Rekan bisnis MRC berinisial IP itu, diduga menyamarkan aset Riza Chalid yang kini sudah ditetapkan sebagai buron.
"Yang bersangkutan tiga kali dipanggil sebagai saksi, tidak hadir. Informasinya, yang bersangkutan tidak ada di Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada pers, di Gedung Kejagung Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Kejagung menduga, dalam kasus TPPU, IP terlibat dalam menyamarkan aset Riza Chalid yang telah disita, yakni lima unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dari berbagai mata uang. Penyitaan aset diduga milik Riza Chalid yang pertama, terafiliasi dengan IP.
Dengan fakta tersebut, Kapuspenkum belum bisa memastikan mengenai peluang IP menjadi tersangka atas perannya dalam aset Riza Chalid.
"Nanti kita lihat pengembangan fakta hukum seperti apa. Yang jelas, penyidik sedang mendalami apa-apa yang dilakukan yang bersangkutan," kata Anang Supriatna.
Seperti diketahui, Muhammad Riza Chalid, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Kejagung juga menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal kasus korupsi tersebut.
Pada 4 Agustus 2025, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita uang tunai dan lima mobil mewah dalam penggeledahan di tiga tempat.
Barang-barang tersebut disita dari pihak yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid. Pihak tersebut sudah dipanggil oleh penyidik. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak hadir sehingga dilakukan penggeledahan.
"Dari penggeledahan ini, kami mendapatkan barang-barang bukti yang diduga oleh penyidik ada kaitannya dengan kepemilikan atas nama tersangka MRC," ucapnya.
Saat ini, penyidik Jampidsus, juga tengah melakukan pengembangan untuk mencari aset-aset lain yang dimiliki Muhammad Riza Chalid.
Sementara itu, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa tersangka kasus korupsi minyak mentah Muhammad Riza Chalid sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penetapan sebagai buron tersebut diambil setelah Riza Chalid tiga kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka oleh penyidik.
“Terhadap MRC, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat.
Setelah masuk DPO, penyidik pada Jampidsus kini sedang memproses untuk memasukkan bos minyak tersebut dalam daftar Red Notice Interpol. Proses tersebut sedang dikomunikasikan dengan NCB Interpol. ***
Related News

Lewat Permenkum 27/2025, Pemerintah Perkuat Tata Kelola Royalti Musik

Terlalu! Wamenaker Noel Tahu ada Pemerasan, Tapi Malah Minta Jatah

Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun

BNN Bongkar Narkoba Jenis Baru Berkedok Rokok Elektrik dari Prancis

DPR dan Pemerintah Sepakati Perubahan BP Haji jadi Kementerian

Tewasnya Kacab Bank BUMN, Polisi Masih Buru Aktor Intelektualnya