EmitenNews.com - Upaya Kejaksaan Agung memulihkan keuangan negara dari hasil korupsi, sedikit banyak mulai membuahkan hasil. Paling tidak, Kejagung mengungkapkan sudah ada pengembalian uang terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Salah satu tersangka dalam kasus korupsi ini, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Dalam keterangannya kepada wartawan, di kantor Kejaksaan Agung, Jumat (10/10/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, uang yang dikembalikan berasal dari pihak vendor maupun pihak internal kementerian. Intinya dari mereka yang diduga menerima keuntungan tidak sah dalam proyek tersebut. 

“Ada beberapa pengembalian uang, baik dalam bentuk rupiah, dan juga dollar. Dari pihak-pihak, baik itu vendor, pihak kementerian. Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, itu mereka ada mengembalikan,” kata Anang Supriatna.

Meski begitu, Anang Supriatna belum dapat memastikan total nominal uang yang dikembalikan. “Saya tidak tahu persis nilainya. Nanti di persidangan akan terungkap. Yang jelas sudah ada pengembalian dan penyitaan, dalam bentuk rupiah dan dollar.”

Satu hal, jubir Kejagung memastikan, meski ada pengembalian uang dari para vendor, dan individu di Kemendikbud tersebut, tidak otomatis menghapus unsur pidana dalam perkara korupsi itu. Proses hukum tetap berjalan dan akan diperdalam saat di persidangan. “Nanti semua akan terungkap di persidangan.”

Seperti sudah ramai ditulis, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Di antaranya, Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan. 

Tersangka lainnya, yakni eks staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang dinyatakan buron oleh Kejagung. Lainnya, konsultan Ibrahim Arief; eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah; dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih. 

Dari hasil penyelidikan Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Penyidik Kejagung menjerat Nadiem dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***