Kejagung Sita Rp11,8T dari Terdakwa Korporasi dalam Wilmar Group

Kejaksaan Agung menyita uang sebanyak Rp11,8 triliun dari kasus korupsi korporasi Wilmar Group. Dok. Kejagung.Berita Nasional.
EmitenNews.com - Lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya. Kejaksaan Agung menyita uang sebanyak Rp11,8 triliun itu, dan menempatkannya dalam rekening penampungan Jampidsus.
“Dalam perkembangan lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu Rp11.880.351.802.619,” ujar Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Uang belasan triliun rupiah itu, merupakan hasil kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Barang bukti yang telah disita juga dimaksudkan ke memori kasasi karena perkara ini tengah berproses di Mahkamah Agung.
Pada 19 Maret 2025, tiga korporasi yang terlibat korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) Januari 2021 sampai Maret 2022 itu, dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan para terdakwa tiga korporasi –PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group– terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU.
Tetapi, perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag. Karena itu, para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik primair maupun sekunder.
JPU menuntut para terdakwa untuk membayarkan sejumlah denda dan denda pengganti. Terdakwa PT Wilmar Group dituntut membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp11.880.351.802.619.
Jika uang ini tidak dibayarkan, harta Direktur Tenang Parulian dapat disita dan dilelang. Jika, tidak mencukupi terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara 19 tahun.
Untuk terdakwa Permata Hijau Group dituntut membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26. Jika uang ini tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali lima korporasi dalam Permata Hijau Group dapat disita untuk dilelang, dan apabila tidak mencukupi terhadap David Virgo dikenakan subsidiair penjara selama 12 bulan.
Sementara itu, terdakwa Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp4.890.938.943.794,1. Jika uang ini tidak dibayarkan, harta milik para pengendali Musim Mas Group, yaitu Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan sejumlah pihak lainnya akan disita untuk dilelang. Apabila tak mencukupi, terhadap personel pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.
Jaksa Penuntut Umum meyakini para terdakwa melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka,Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei. Kemudian, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG); serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Berikutnya, tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni ketua Djuyamto, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, hakim anggota.
Kejaksaan menduga hakim Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat menerima suap Rp60 miliar. Ia mendapat uang suap sebanyak itu, karena berhasil memilih majelis hakim, yang diyakini bisa mengatur persidangan.
Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim diduga menerima uang suap Rp22,5 miliar. Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.
Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana. ***
Related News

KPK Ungkap Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Buron Paulus Tannos

PTPP Hadirkan Layanan Air Bersih di Pekanbaru Riau

Kasus Korupsi di Papua, Beli Private Jet Uang Dibawa Dalam 19 Koper

Presiden Putuskan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Menteri PU: Infrastruktur Air Fondasi Utama Swasembada Pangan

Kejagung Sita Uang Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group