Kejagung Sita Rp31,4 Miliar dari Tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli
Penyidik Kejagung sita uang pecahan USD senilai Rp31,4 miliar dari Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli. dok. SINDOnews.
Pihak swasta, Sadikin Rusli ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (15/10/2023). Ia diduga menerima uang Rp15 miliar dalam perkara ini.
Sementara itu, Achsanul Qosasi ditetapkan jadi tersangka oleh Kejagung pada Jumat (3/11/2023) usai 3 jam diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejagung.
Achsanul Qosasi, dan Sadikin Rusli, diduga menerima uang suap kurang lebih Rp40 miliar terkait perkara kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G di Kominfo.
Keduanya dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kejagung telah menyita sejumlah uang yang ditemukan di kediaman Achsanul pada 3 November 2023. Sejumlah barang yang disita di antaranya sertifikat tanah, ratusaan lembar mata uang asing, hingga bukti deposito milik Achsanul. ***
Related News
Kasus Bupati Ponorogo, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Museum Reog
Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Terduga Pelaku Jalani Operasi di Kepala
Festival Ngopi Sepuluh Ewu, Ramahnya Warga Banyuwangi Terima Tamu
KPK Pamerkan Uang Suap Rp500 Juta dalam Kasus Korupsi Bupati Ponorogo
Terlibat Kasus Promosi Jabatan, Bupati Ponorogo Ditangkap KPK
Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Polisi Amankan Seorang Terduga Pelaku





