Kejagung Tersangkakan Oknum WSBP, Ini Penjelasan Waskita Beton Precast
EmitenNews.com - PT Waskita Beton Precast (WSBP) tengah menghadapi badai korupsi. Tepatnya, dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana periode 2016-2020. Dan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Berdasar penjelasan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, setidaknya empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang itu berinisial AW, A, AP, dan BP. ”Saudara AW, A, dan AP sudah bukan bagian dari perseroan,” tulis Fandy Dewanto, Corporate Secretary Waskita Beton Precast.
Waskita Beton telah menindak dengan tegas dengan menonaktifkan status kepegawaian BP dari perseroan. Selanjutnya, perseroan bersikap kooperatif dalam pembelian keterangan, data, dan informasi yang dibutuhkan oleh Kejagung.
Waskita Beton mengaku berkomitmen untuk senantiasa melakukan langkah perbaikan tata kelola, dan pengendalian internal. Itu penting agar dapat mendongkrak kualitas implementasi Good Corporate Governance (GCG), dan fokus pada pemulihan kinerja.
Fakta dan data itu, klaim manajemen Waskita Beton tidak berdampak negatif kepada perseroan. Baik dari sisi kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha sebagai perusahaan terbuka. ”Operasional tetap berjalan seperti biasa,” ucapnya. (*)
Related News
NEST Ungkap Investor Asal Tiongkok Tambah Kepemilikan Jadi 5 Persen
Delisting, JKSW Gelar Buyback Saham Rp56 per Lembar, Cek Tanggalnya
Emiten Sinarmas Grup (BSDE) Lunasi Sisa Surat Utang USD88.91 Juta
Bos MARK Serok Saham Harga Atas Pasar, Buat Apa?
Ingria Pratama (GRIA) Targetkan Penjualan 642 Unit Rumah di 2025
Emiten Mobil Bekas Milik TP Rachmat Siapkan Capex Rp30M di 2025