Kejagung Tersangkakan Oknum WSBP, Ini Penjelasan Waskita Beton Precast
EmitenNews.com - PT Waskita Beton Precast (WSBP) tengah menghadapi badai korupsi. Tepatnya, dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana periode 2016-2020. Dan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Berdasar penjelasan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, setidaknya empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang itu berinisial AW, A, AP, dan BP. ”Saudara AW, A, dan AP sudah bukan bagian dari perseroan,” tulis Fandy Dewanto, Corporate Secretary Waskita Beton Precast.
Waskita Beton telah menindak dengan tegas dengan menonaktifkan status kepegawaian BP dari perseroan. Selanjutnya, perseroan bersikap kooperatif dalam pembelian keterangan, data, dan informasi yang dibutuhkan oleh Kejagung.
Waskita Beton mengaku berkomitmen untuk senantiasa melakukan langkah perbaikan tata kelola, dan pengendalian internal. Itu penting agar dapat mendongkrak kualitas implementasi Good Corporate Governance (GCG), dan fokus pada pemulihan kinerja.
Fakta dan data itu, klaim manajemen Waskita Beton tidak berdampak negatif kepada perseroan. Baik dari sisi kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha sebagai perusahaan terbuka. ”Operasional tetap berjalan seperti biasa,” ucapnya. (*)
Related News
SSIA Restrukturisasi Kepemilikan Saham Anak Usaha
Emiten Haji Isam (PGUN) Cetak laba Meroket 449 Persen di Kuartal III
TGUK Rambah Bisnis Daging Beku dan Olahan Makanan
BEI Telisik BLUE Terkait Kondisi Bisnis dan Lonjakan Harga Saham
Jual Murah Saham IMPC, Harimas Raup Rp849,8 Miliar
Melorot 97 Persen, KKGI Kuartal III 2025 Catat Laba USD1,03 Juta





