Kejagung Tersangkakan Oknum WSBP, Ini Penjelasan Waskita Beton Precast
:
0
EmitenNews.com - PT Waskita Beton Precast (WSBP) tengah menghadapi badai korupsi. Tepatnya, dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana periode 2016-2020. Dan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Berdasar penjelasan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, setidaknya empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang itu berinisial AW, A, AP, dan BP. ”Saudara AW, A, dan AP sudah bukan bagian dari perseroan,” tulis Fandy Dewanto, Corporate Secretary Waskita Beton Precast.
Waskita Beton telah menindak dengan tegas dengan menonaktifkan status kepegawaian BP dari perseroan. Selanjutnya, perseroan bersikap kooperatif dalam pembelian keterangan, data, dan informasi yang dibutuhkan oleh Kejagung.
Waskita Beton mengaku berkomitmen untuk senantiasa melakukan langkah perbaikan tata kelola, dan pengendalian internal. Itu penting agar dapat mendongkrak kualitas implementasi Good Corporate Governance (GCG), dan fokus pada pemulihan kinerja.
Fakta dan data itu, klaim manajemen Waskita Beton tidak berdampak negatif kepada perseroan. Baik dari sisi kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha sebagai perusahaan terbuka. ”Operasional tetap berjalan seperti biasa,” ucapnya. (*)
Related News
Tiga Saham Disuspensi BEI, Salah Satunya Nonstop ARA 9 Hari Berturut
BYAN Bebas Force Majeure, Kuota Bertambah, dan Saham Justru Menukik
Kontras, Dua Saham Naik Tak Wajar Kena Stempel UMA BEI
BYAN Cabut Status Force Majeure, 3 Anak Usaha Bisa Beroperasi Lagi
PMUI Beli Saham Perusahaan Dealer Vinfast di Bandung, Porsinya Segini
Belum Efektif Rp1, Emiten Grup MNC Berguguran





