EmitenNews.com - Duo Iwan dari Sritex menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejaksaan Agung menetapkan tersangka mantan Direktur Utama PT Sritex Tbk (SRIL), Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka TPPU sejak 1 September 2025.

"Memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL dan ISL sudah ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan pasal TPPU-nya per 1 September oleh penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, di Gedung Bundar Kejagung Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia atau mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp1,08 triliun.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Iwan telah resmi menjadi tersangka dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha.

Penyidik Kejagung sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan IKL sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman.

Kejagung menduga, Iwan sebagai Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk periode 2012 hingga 2023 telah melakukan perbuatan pelanggaran hukum. Di antaranya, menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sri Rejeki Isman kepada Bank Jateng tahun 2019 yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Lalu, menandatangani akta perjanjian kredit dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk tahun 2020 yang disadari peruntukannya tidak sesuai dengan akta perjanjian kredit yang ditandatangani.

Juga menandatangani beberapa surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB tahun 2020 dengan melampirkan invoice dan faktur yang diduga fiktif.

Akibat perbuatannya telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028 yang saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Iwan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.