Kejagung Tetapkan Nadiem Tersangka Kasus Korupsi, Langsung Ditahan
:
0
Kejagung tetapkan Nadiem Anwar Makarim tersangka kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristik. Dok. CNBC Indonesia.
EmitenNews.com - Akhirnya, Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022. Eks CEO Gojek itu langsung menjalani penahanan mulai Kamis (4/9/2025).
"Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat-alat yang ada, pada sore ini hasil dari ekpose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
Penetapan tersangka diambil setelah Kejagung memeriksa 120 orang saksi dan 4 orang ahli. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung menjelaskan bahwa dugaan korupsi bermula ketika Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek pada Februari 2020.
Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education dengan produk Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM). Dari serangkaian pertemuan tersebut, disepakati bahwa pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek akan menggunakan Chromebook.
Kejagung mengungkapkan, 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat daring bersama sejumlah pejabat, antara lain Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, serta staf khusus menteri. Rapat itu membahas pengadaan Chromebook dan mewajibkan spesifikasi mengacu pada produk Google.
Di sinilah masalahnya. Soalnya, pada tahun 2019, uji coba pengadaan Chromebook telah gagal dan dianggap tidak cocok untuk sekolah-sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Meski demikian, atas perintah Nadiem, pejabat teknis menyusun juknis dan juklat yang mengunci spesifikasi Chrome OS.
Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional DAK Fisik, yang dalam lampirannya sudah mencantumkan Chrome OS. Menurut Kejagung, langkah tersebut melanggar sejumlah regulasi. Di antaranya Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2021.
Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Lalu, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dari pengadaan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,98 triliun. Jumlah tersebut masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan PIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1,9 triliun yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," kata Nurcahyo Jungkung.
Related News
Pemerintah Beli Sebagian Saham Aplikator Ojol, Ternyata Ada Misinya
Perkuat Ekosistem Kawasan IKN, Dua Investor Incar Proyek Komersial
BPK Temukan Dana Haji 2025 Salah Sasaran, 4.760 Jemaah Tidak Berhak
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK





