Kejagung Ungkap Aset Sitaan dari Harvey-Sandra Dewi Segera Dilelang
:
0
Sandra Dewi, dan Harvey Moeis (kanan). Dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Aset sitaan dari terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis, dan istrinya, Sandra Dewi segera dilelang. Setelah kasusnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Agung menyerahkan aset tersebut ke Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung untuk segera dilelang. BPA akan menghitung nilai aset dan kemudian akan dilelang.
“Aset yang disita dan sudah berkekuatan hukum dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti, akan diserahkan oleh tim JPU eksekutor kepada BPA,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (3/11/2025).
Seperti diketahui Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan penyitaan asetnya terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022, terkait suaminya, Harvey Moeis.
Pencabutan gugatan diajukan Sandra melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Selasa (28/10/2025).
"Para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Ketua Rios Rahmanto.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Dengan begitu persidangan permohonan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan otomatis berakhir.
Sebagian aset yang dimohonkan keberatan dari Sandra, yakni sejumlah perhiasan; dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, Tangerang, Banten; rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta. Kemudian rumah di Permata Regency, Jakarta; tabungan di bank yang diblokir; serta sejumlah tas.
Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan dengan dalih, yaitu sebagai pihak ketiga yang beritikad baik. Artis itu juga beralasan aset diperolehnya secara sah melalui endorsement atau iklan, pembelian pribadi, hadiah, yang intinya, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi. Juga ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Sebelum itu, Mahkamah Agung telah memutuskan menolak permohonan kasasi Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus korupsi timah ini sehingga tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.
Saat ini, Harvey Moeis tengah menjalani vonis 20 tahun tersebut di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Related News
Kasus LNG, Hakim Ungkap Ada Eks Dirut Pertamina di Balik Rugi Rp1,77T
APPRI Rilis Survei PR 2026, Industri Masuk Fase Transisi Strategis
Kasus Pengadaan LNG, Vonis 4,6 Tahun Untuk Eks Direktur Pertamina Ini
Indonesia Masih Tujuan Favorit Wisatawan, Turis Malaysia Mendominasi
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya





