Kejaksaan Tahan Tiga Personel, Berikut Penjelasan Perusahaan Gas Negara (PGAS)
EmitenNews.com - Perusahaan Gas Negara (PGAS) menegaskan tidak ada personel PGAS Solution menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus). Tiga tersangka yang ditahan Kejari Jakpus bukan dari PGS Solution.
”Jadi, pemberitaan tersebut tidak benar. Tidak ada personel dari PGS Solution yang ditahan Kejari Jakpus. PGS Solution hanya sebatas dimintai keterangan, dan tidak lebih dari itu,” tulis Rachmat Hutama, Corporate Secretary Perusahaan Gas Negara.
Tidak disangkal, PGAS Solution dalam kapasitas sebagai Subkontraktor dari PT Has Sambilawang telah memberikan keterangan atas pekerjaan termaksud, berkomitmen patuh terhadap setiap ketentuan, dan upaya hukum berlaku di Indonesia.
Selanjutnya, PGAS Solution akan melakukan mitigasi risiko khususnya kegiatan media relation untuk menjaga publikasi dan atau citra positif perusahaan dalam masa berjalannya proses hukum kasus termaksud. ”Kasus tersebut tidak menimbulkan dampak material bagi perseroan,” imbuhnya.
Sebagaimana diterapkan dalam lingkungan perseroan dan grup, PGAS Solution senantiasa berkomitmen mengedepankan prinsip Good Corporate Governance dalam melaksanakan pekerjaan demi tercapainya visi, dan misi perusahaan.
Saat ini, Kejari Jakpus telah menahan tiga pelaku terduga korupsi mengenai pekerjaan pembangunan sarana pendukung gas compressor C/W Engine Cemara Barat Field Jatibarang Asset-3 Cirebon PT Pertamina EP dilakukan PT Has Sambilawang periode 2018-2020. (*)
Related News
DCII Ekspansi Data Center di 2026, Eskalasi Kapasitas Hingga 2.000 MW
Pendapatan Tumbuh 201%, Laba Bersih INET Melesat 1.742% di Tahun 2025
Pasca Diakuisisi INET, PADA Sukses Balikkan Rugi Jadi Laba di 2025
Laba MAPA Tembus Rp1,7 Triliun, Telisik Ini Penyebabnya
Grup Astra (UNTR) Eksekusi Transaksi USD10 Juta
Putus Tren Negatif, Laba PZZA Melambung 133,98 Persen





