Keluarga Minta Pelaku Pembunuhan Kacab Bank Dikenai Pasal Berencana
Didampingi kuasa hukum keluarga MIP mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (21/10/2025), meminta agar pelaku pembunuhan kepala cabang pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat itu, dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Dok. Okezone.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya masih mendalami cara tersangka C alias Ken mengetahui data keberadaan rekening dormant di sejumlah bank.
Pemindahan uang dari rekening dormant itu yang kemudian menjadi motif kasus penculikan berujung kematian MIP (37).
Dalam pengakuannya, tersangka C baru satu kali melakukan kejahatan dengan motif tersebut, yakni pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening yang sudah disiapkan. Tetapi, semuanya tergantung hasil penyelidikan sampai selesai. ***
Related News
Larangan Truk Sumbu 3 Melintas Tol Japek Berlaku Hingga 29 Maret
Antisipasi Lonjakan Arus Balik, One Way II Diterapkan di KM 263-70
Soal Kartel Suku Bunga Pinjaman Daring, OJK Hormati Putusan KPPU
Izin Referal Dibatalkan OJK, Ini Respon Bank Neo Commerce (BBYB)
Polda Tangani Kasus Modus Black Dolar WNA Liberia, Korban Warga Korsel
Blokir Sudah Dibuka, Komdigi Minta Wikimedia Commons Patuhi Regulasi





