EmitenNews.com - Tiga isu mendasar menjadi perhatian bersama --suspend Arab Saudi, vaksin dan protokol kesehatan-- mengemuka dalam pembahasan revisi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19. Pembahasan Senin (13/9/2021) itu, untuk meyakinkan Arab Saudi bahwa Indonesia dapat memberangkatkan umrah dengan baik.


Dalam keterangannya kepada pers, Selasa (14/9/2021), Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Khoirizi mengatakan, sejumlah isu perlu menjadi perhatian dalam penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19.


Meski bertahap, suspend atau penghentian sementara umrah sudah mulai dibuka untuk ekspatriat yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi (iqamah). Terkait vaksin, Arab Saudi menggunakan empat jenis, yaitu Pfizer, Astra Zeneca, Moderna, dan Johnson & Johnson. Khoirizi juga mengingatkan tentang protokol kesehatan yang harus dipatuhi dalam penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19.


Selain teknis penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, Khoirizi juga menyebut, revisi KMA mengakomodir mitigasi pengamanan dana jemaah umrah, serta upaya meningkatkan fungsi koordinasi antar stakeholder. Koordinasi antar kementerian/lembaga (K/L), kata dia, sangat penting.


“Kita harus mampu meyakinkan Arab Saudi bahwa Indonesia dapat memberangkatkan umrah dengan baik. Oleh karena itu, sinergitas K/L dan stakeholder lainnya sangat dibutuhkan,” jelas Khoirizi.


Khoirizi mengusulkan agar umrah di masa pandemi dilakukan satu pintu. Misal, keberangkatan hanya dari Soekarno Hatta dan karantina dipusatkan di Asrama Haji. Kemenag akan menyiapkan Asrama Haji Bekasi sebagai lokasi karantina terpusat dan layanan lainnya. Namun, biaya operasional selama bertugas dalam pengawasan karantina agar ditanggung oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.


“Bila melihat aturan karantina yang cukup panjang, maka kita harus menghitung kembali biayanya berapa. Saat ini kita bersama-sama harus fokus bekerja dengan mengutamakan kepentingan umat,” tegasnya.


Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin menambahkan, pembahasan revisi KMA salah satunya melalui pelaksanaan focus group discussion (FGD) bersama kementerian/lembaga yang dimulai pada Senin (13/9/2021). Sebelumnya, revisi KMA telah bahas di internal pemerintah dengan berbagai Kementerian/Lembaga.


Pada diskusi itu, fokus pada operasional penyelenggaraan umrah yang terkait dengan karantina dan pelayanan penerbangan. Dipaparkan kesiapan sarana Asrama Haji Jakarta dan Asrama Haji Bekasi. Selain itu, maskapai penerbangan juga menjelaskan teknis penerbangan, karantina, dan protokol kesehatan. FGD kata Nur Arifin, untuk memastikan teknis keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah telah siap, termasuk pelayanan terkait keberangkatan dan kepulangan.


FGD diikuti sejumlah stakeholder. Antara lain, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Satgas Nasional Penanganan Covid-19.


Kemudian, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Otoritas Bandara, maskapai penerbangan, Asrama Haji Jakarta, dan Asrama Haji Bekasi. Maskapai penerbangan yang mengikuti FGD yaitu Garuda Indonesia, Saudi Arabian Airlines, Lion Air Group, dan Citilink.


Revisi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19 ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung secara online mulai Senin (13/9/2021). ***