Kemenag Bentuk Tim Komite Fatwa Produk Halal, Cek Siapa Saja Anggotanya
Cara membuat sertifikasi halal. dok. BFI Finance.
Anggota:
- Muhammad Aqil Haidar
- Miftah Fakih
- Abdul Moqsith Ghazali
- Hasan Nuri Hidayatullah
- Mohamad Lili Nahriri
- Sarmidi
- Henry Iwansyah
- Abdul Latif Malik
- R. Mahfudz
- Diky Hidayat
- Najib Buchori
- Chasan Abdullah
- Nurul Yaqin Ishak
- Abdul Bashir Ichwan
- Imelda Fajriati
- Habib Syarif Abu Bakar Bin Yahya
- Muhammad Luthfi Zuhdi
- Verry Surya Hendrawan
- Siti Nur Husnul Yusmiati
- Malikhatul Hidayat
- Begum Fauziyah
- Lilik Hamidah
- Hafidz Kurniawan
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), M. Aqil Irham mengingatkan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal secara resmi akan dimulai pada 17 Oktober 2024. Kewajiban itu akan dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Untuk mensukseskan tahap pertama kewajiban sertifikasi halal tersebut, pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati). Terdapat satu juta kuota yang diberikan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare). ***
Related News
Kasus TPPU Mantan Mentan SYL, KPK Periksa 10 Saksi di Sulsel
PPATK: Perputaran Uang Judol Rp155T, Jika tak Ditekan Bisa Rp1.100T
Data BNN, Akibat Narkoba 50 Orang di Indonesia Meninggal Setiap Hari
Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi
Terjaring OTT, Abdul Wahid jadi Gubernur Riau ke-4 Yang Ditangkap KPK
Kasus Korupsi PGN, Terbuka Peluang KPK Jerat Tersangka Korporasi





