Kemenag Bentuk Tim Komite Fatwa Produk Halal, Cek Siapa Saja Anggotanya

Cara membuat sertifikasi halal. dok. BFI Finance.
Anggota:
- Muhammad Aqil Haidar
- Miftah Fakih
- Abdul Moqsith Ghazali
- Hasan Nuri Hidayatullah
- Mohamad Lili Nahriri
- Sarmidi
- Henry Iwansyah
- Abdul Latif Malik
- R. Mahfudz
- Diky Hidayat
- Najib Buchori
- Chasan Abdullah
- Nurul Yaqin Ishak
- Abdul Bashir Ichwan
- Imelda Fajriati
- Habib Syarif Abu Bakar Bin Yahya
- Muhammad Luthfi Zuhdi
- Verry Surya Hendrawan
- Siti Nur Husnul Yusmiati
- Malikhatul Hidayat
- Begum Fauziyah
- Lilik Hamidah
- Hafidz Kurniawan
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), M. Aqil Irham mengingatkan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal secara resmi akan dimulai pada 17 Oktober 2024. Kewajiban itu akan dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Untuk mensukseskan tahap pertama kewajiban sertifikasi halal tersebut, pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati). Terdapat satu juta kuota yang diberikan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare). ***
Related News

KPK: Praktik Korupsi Anak Usaha Pertamina, Akuisisi Sumur Minyak Gabon

Skema Titik Serah, Pupuk Subsidi Dijamin Sampai ke Tangan Petani

Wujudkan Program 3 Juta Rumah, Pemerintah Siapkan Subsidi Rp5,5T

Sampai Akhir Juli, 14,5 Juta Pekerja Sudah Terima BSU Rp600 Ribu

Sukses SGS 2025, Gubernur akan Jadikan Model Bangun Jateng

Uni Eropa Permudah Akses Visa Jangka Panjang untuk WNI