EmitenNews.com - Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis yang akan Diekspor. Permendag ini mengatur tata kelola ekspor karet alam spesifikasi teknis (Standard Indonesian Rubber/SIR).

Tujuan utamanya, yaitu untuk menjaga mutu karet alam Indonesia, memperkuat daya saing di pasar global, serta mendukung stabilitas harga di tingkat produsen, sekaligus menyeimbangkan pasokan dan permintaan karet alam di pasar internasional.

Permendag Nomor 1 Tahun 2026 ditetapkan pada 7 Januari 2026 dan diundangkan pada 14 Januari 2026. Permendag akan mulai berlaku 14 hari sejak tanggal diundangkannya.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengimbau para eksportir produsen SIR untuk mematuhi tata kelola SIR yang kini diatur dalam permendag tersebut. Ketentuan tersebut mencakup eksportir yang memenuhi syarat, standar mutu SIR, penandaan pada SIR yang diekspor, hingga mekanisme pengawasan ekspornya.

“Kebijakan ini untuk memastikan ekspor karet alam Indonesia memenuhi standar mutu internasional dan menjaga reputasi Indonesia sebagai salah satu produsen karet alam utama dunia. Standar mutu yang konsisten menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan pasar dan keberlanjutan industri karet nasional. Kami imbau para produsen eksportir SIR untuk mempelajari ketentuan yang berlaku saat ini dan menerapkannya,” kata Mendag Busan.

Permendag Nomor 1 Tahun 2026 menggantikan ketentuan Tanda Pengenal Produsen (TPP) SIR yang sebelumnya tercantum dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2023.

“Ketentuan mengenai karet alam spesifikasi teknis yang diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2023 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti,” ungkap Mendag Busan.

Pengaturan tata kelola ekspor SIR melalui Permendag Nomor 1 Tahun 2026 juga menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP tersebut mengeluarkan TPP SIR dari kategori Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

“Permendag Nomor 1 Tahun 2026 menghindari kekosongan hukum tentang tata kelola dan penjaminan mutu SIRsekaligus menjaga kinerja ekspor karet alam kita,” ujar Mendag Busan.

Seluruh proses penerbitan, perubahan, serta perpanjangan TPP SIR dilaksanakan secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Permohonan yang telah memenuhi persyaratan diproses paling lama tiga hari kerja tanpa dikenakan biaya.

“Upaya ini mendukung percepatan pelayanan perizinan dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha,” kata Mendag Busan.

Karet alam spesifikasi teknis, atau SIR, adalah karet alam yang diperoleh dari pengolahan lateks, koagulum karet, atau bahan olah karet yang berasal dari pohon Hevea brasiliensis secara mekanis dengan atau tanpa bahan kimia. Bentuknya dapat berupa karet remah (crumb rubber) ataukaret bongkah (block rubber).

Ketentuan dalam PermendagDalam Permendag Nomor 1 Tahun 2026, ekspor SIR hanya dapat dilakukan oleh eksportir produsen SIR yang telah memiliki TPP SIR. Kemudian, produk yang diekspor wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 1903:2017. Selain itu, terdapat pembaruan skema penilaian pada SNI tersebutuntuk memperkuat mutu SIR yang diekspor.

Penguatan mutu diperjelas melalui ketentuan teknis bahan olah karet, batas kontaminan, kadar karet kering, serta penggunaan bahan penggumpal yang direkomendasikan lembaga penelitian berakreditasi.
Selain itu, setiap bandela (peti kemas) ekspor SIR wajib mencantumkan penandaan berupa kode TPP SIR, jenis SIR, dan identitas produsen.

Ketentuan ekspor SIR juga harus memperhatikan kesepakatan yang berlaku dalam International Tripartite Rubber Council (ITRC).PermendagNomor1 Tahun 2026 merupakan produkkonsultasi publik pada 7 Agustus 2025 yangmelibatkan pemangku kepentingan dalam penyempurnaan kebijakanekspor SIR.

Penyempurnaan tersebut mencakup perluasan kewenangan penerbitan TPP SIR di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta Tempat Penimbunan Berikat (TPB).
Permendag Nomor 1 Tahun 2026 juga memperkuat mekanisme pengawasan. Hal ini diwujudkan melalui kewajiban pelaporan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), verifikasi kesesuaian mutu, serta berbagai bentuk sanksi administratif.

Kemudian, permendag ini turut mengatur pengecualian kewajiban pemenuhan TPP SIR untuk ekspor kembali karet alam asal impor, barang contoh, dan keperluan pameran melalui mekanisme penerbitan surat keterangan.(*)