Kemendag Mulai Berlakukan HR dan HPE Emas; Ini Angkanya
Pertambanganan emas.(Foto: Dok)
EmitenNews.com - Kementerian Perdagangan mulai Selasa 23 Desember 2025 memberlakukan Harga Referensi (HR) dan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditas emas. HR emas ditetapkan sebesar USD133.912,59 per kilogram, sedangkan HPE emas ditetapkan sebesar USD4.165,15 per troy ounce (t oz) yang berlaku untuk periode 23–31 Desember 2025.
Penetapan HR dan HPE emas tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2369 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag tersebut ditetapkan pada 22 Desember 2025 dan mulai berlaku pada 23 Desember 2025.
“Mulai 23 Desember 2025, pemerintah menerapkanHR dan HPE untuk komoditas emas. Untuk periode 23—31 Desember 2025, HR emas ditetapkan sebesar USD133.912,59 per kilogram. Kemudian, HPE emas ditetapkan sebesar USD4.165,15 per t oz,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana.
Tommy menambahkan, penetapan HR dan HPE emas dipengaruhi dinamika pasarseperti pelemahan dolar Amerika Serikat dan peningkatan minat investor terhadap logam mulia. “Penetapan HPE dan HR komoditas emas dipengaruhi oleh melemahnya dolar Amerika Serikat dan meningkatnya minat investor terhadap logam mulia sebagai aset lindung nilai,” ujar Tommy.
Tommy menambahkan, penetapan HR dan HPE komoditas emas ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Masukan teknis mengacu pada data London Bullion Market Association (LBMA) Gold PM Fix per 15.00 pada periode 19 November 2025–9 Desember 2025. Penetapan dilakukan secara kredibel dan transparan untuk memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha.
“Penetapan HR dan HPE juga dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Koordinasi ini untuk memastikan kebijakan HR dan HPE emas objektif dan sesuai dengan dinamika pasar,” ujar Tommy.
DasarPenetapan Bea KeluarHR emas digunakan sebagai dasar penetapan tarif Bea Keluar (BK) emas, sementara HPE emas digunakan sebagai acuan harga ekspor dalam pengenaan BK emas. Menurut, Tommy, penetapan HR dan HPE emas menjadi tindak lanjut dari pemberlakuan BK untuk ekspor komoditas tersebut.
Pengaturan BK ekspor emas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. PMK tersebuttelah ditetapkan pada 17 November 2025.
“PMK terkait BK ekspor emas menjadi upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola komoditas emas dan mendorong peningkatan nilai tambah sumber daya mineral nasional,” ujar Tommy.
Ketentuan BK dikenakan atas ekspor emas yang meliputi emas mentah (dore) dalam bentuk bongkah, batangan logam (ingot), batang tuangan, dan bentuk lainnya; emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berupa butiran (granule) dan bentuk lainnya yang tidak termasuk dore; emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempah berupa bongkah, ingot, dan emas batang cetak (cast bar) yang tidak termasuk dore; serta emas batang cetak mesin (minted bar).(*)
Related News
Jumlah Investor Pasar Modal RI Tembus 20,12 Juta pada Desember 2025
Terancam Delisting, Emiten Gocap (SKYB) Ungkap Aksi Baru
Empat Saham Lepas FCA, Satu Langsung ARB
Lakoni Suspensi Berjilid, Dua Saham Ini Bakal Sandang FCA!
Kolaborasi OJK-KSEI Perkuat Pendaftaran Produk Reksadana
Dua Saham Naik Ribuan Persen Lepas FCA, Satu Kembali ARA





