EmitenNews.com - Ini keputusan baru Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hasil pemeriksaan test Polymerase Chain Reaction (PCR) harus dikeluarkan maksimal 1x24 jam sejak swab (pengambilan sample) dilakukan. Kemenkes juga menetapkan tarif tertinggi tes PCR sebesar Rp275.000 untuk Pulau Jawa-Bali dan Rp300.000 untuk daerah lainnya. Ketentuan tersebut berlaku mulai Rabu (27/10/2021), sejak aturan tersebut dikeluarkan.


Aturan baru tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Baca juga: Kemenkes: Harga Tertinggi Tes PCR Berlaku Mulai 27 Oktober 2021


"Hasil pemeriksaan RT PCR dikeluarkan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab saat pemeriksaan RT PCR. Pemberlakuan tarif batas tertinggi itu mulai berlaku saat dikeluarkannya SE Kemenkes. Hari ini (Rabu) SE itu sudah kami keluarkan sehingga berarti berlaku pada saat ini, hari ini," kata Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir, dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (27/10/2021).


Abdul Kadir meminta dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap rumah sakit dan laboratorium seiring dengan pemberlakuan batas tertinggi tes PCR tersebut. "Mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri kesehatan dapat memenuhi batas tarif tertinggi RT PCR tersebut."


Abdul Kadir mengancam, bila ketentuan itu dilanggar, ada sanksi tegas. "Bilamana pembinaan gagal memaksa mereka mengikuti ketentuan tarif kita, tentunya bisa melakukan penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional."


Menurut Abdul Kadir, penurunan harga tes PCR ini dilakukan setelah menghitung sejumlah komponen, yang terdiri atas layanan, reagen, biaya administrasi dan biaya lainnya. Pejabat Kemenkes ini memastikan, evaluasi batas tarif tertinggi RT PCR ditinjau ulang secara berkala sesuai kebutuhan.


Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta harga tes PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu setelah keluarnya aturan baru perjalanan di masa PPKM. Selain itu Jokowi juga memerintahkan masa berlaku tes PCR jadi 3x34 jam untuk perjalanan dengan moda angkutan udara, pesawat.


Permintaan penurunan harga dan kebijakan masa berlaku syarat PCR untuk perjalanan ini merespons banjir kritik dari aturan terbaru naik pesawat. Tak hanya itu, ketentuan PCR untuk perjalanan rencananya akan diberlakukan di moda transportasi lainnya.


Sebagai catatan, syarat PCR untuk perjalanan pesawat hanya berlaku bagi wilayah PPKM level 3 dan 4, sementara level 1 dan 2 diperbolehkan menggunakan rapid test antigen. ***