EmitenNews.com - Sejak berlakunya tarif Pajak Pertambahan Nilai 11% pada 1 April 2022, pemerintah melalui Kementerian Keuangan kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, menjelaskan penerbitan ketentuan ini untuk menyesuaikan beberapa ketentuan yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu.


Ia menegaskan bahwa dalam UU PPN Jasa ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN sehingga ibadah umroh maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN.


"Namun dalam praktiknya penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan juga memberikan jasa layanan wisata (tur) ke berbagai negara, sehingga atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah tersebut dikenai PPN.” jelas Neilmaldrin, Selasa (12/04).


Rincian PPN atas jasa perjalanan ibadah keagamaan dengan tarif 1,1% dikenakan kepada jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan yang dirinci antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain.


"Untuk jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan yang tidak dirinci antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain dikenakan tarif PPN sebesar 0,55%," ungkapnya.


Sedangkan untuk jasa perjalanan untuk ibadah umroh dan ibadah lainnya serta jasa keagamaan, meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, pemberian kotbah, penyelenggaraan kegiatan keagamanaan, dan jasa lainnya di bidang keagamaan, dimasukkan kepada golongan pengenaan Non-JKP.(fj)