EmitenNews.com - Pemanfaatan berbagai insentif perpajakan oleh dunia usaha sudah sangat kuat. Sektor usaha memang membutuhkan dan memanfaatkan pemberian insentif dengan baik. Per Oktober 2021, pemanfaatan insentif usaha pada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akan mencapai pagu Rp62,83 triliun hingga akhir 2021. Realisasi insentif perpajakan untuk sektor usaha sudah mencapai Rp59,08 triliun, atau setara 94 persen dari pagu Rp62,83 triliun itu.


"Kita dukung program prioritas yang menciptakan lapangan kerja dengan cepat terutama di banyak daerah dan insentif usaha yang dimanfaatkan sangat kuat oleh perusahaan," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam Taklimat Media – Tanya BKF 'Arah Pemulihan Ekonomi 2021 dan Isu Fiskal Terkini', Jumat (1/10/2021).


Pemanfaatan insentif usaha pada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akan mencapai pagu Rp62,83 triliun hingga akhir 2021. Realisasi insentif perpajakan untuk sektor usaha sudah mencapai Rp59,08 triliun, atau setara 94 persen dari pagu Rp62,83 triliun.


"Kami melihat insentif usaha ini akan mendekati 100 persen bahkan lebih penggunaannya oleh sektor usaha," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu.


Realisasi tersebut mencakup berbagai insentif perpajakan yang diberikan Pemerintah. Di antaranya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk 79.477 pemberi kerja, PPh final UMKM DTP untuk 124.209 UMKM.


Kemudian, Pembebasan PPh Pasal 22 impor untuk 9.454 Wajib Pajak, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk 57.448 Wajib Pajak. Lainnya, Pengembalian Pendahuluan PPN untuk 2.331 Wajib Pajak, penurunan tarif PPh badan manfaat untuk seluruh wajib pajak.


Selain itu, ada insentif yang bertujuan mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) untuk 6 penjual, dan PPN DTP properti untuk 768 penjual, dan BM DTP untuk nilai impor Rp1,13 triliun. ***