Kemenkeu Perpanjang Tenggat Lapor SPT PPh Badan, Jadi Bergegaslah
:
0
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto. Dok. Okezone.
EmitenNews.com - Masih ada waktu, jadi bergegaslah. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan memperpanjang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026. Kebijakan itu diambil setelah mendapat arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mempertimbangkan berbagai masukan dari wajib pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyatakan hal tersebut dalam jumpa pers di sela mengunjungi KPP Madya Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Bimo menyampaikan pihaknya menemui Menkeu Purbaya, yang memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Keputusan perpanjangan masa pelaporan diambil guna memberikan kepastian dan tambahan waktu bagi wajib pajak dalam menyiapkan kelengkapan administrasi, perhitungan, serta kebenaran data pelaporan pajak tahunan.
Menurut Bimo, pemerintah juga tengah mengkaji kemungkinan relaksasi untuk pembayaran pajak, namun keputusan tersebut masih dalam tahap perhitungan dan analisis sebelum diumumkan secara resmi kepada publik.
Satu hal, Bimo menjelaskan relaksasi pelaporan tidak disebabkan kendala teknis sistem, melainkan tingginya permintaan dari wajib pajak yang mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan Badan.
Terdapat sekitar 4.000 permohonan relaksasi dari wajib pajak badan, selain juga permintaan dari masyarakat umum serta asosiasi perantara perpajakan yang turut menjadi pertimbangan pemerintah.
"Kemudian juga ada permohonan dari masyarakat umum dan juga permohonan dari asosiasi intermediaries, tax intermediaries," jelasnya.
Pemerintah tetap memperhitungkan kesiapan penerimaan negara sebelum menetapkan kebijakan, dengan mempertimbangkan capaian penerimaan pajak hingga akhir April yang menunjukkan tren pertumbuhan positif.
Bimo memastikan jangka waktu relaksasi pelaporan SPT badan akan berlaku hingga 31 Mei 2026, memberikan tambahan waktu sekitar satu bulan bagi wajib pajak untuk menyampaikan kewajibannya.
Keputusan resmi terkait relaksasi pelaporan segera diterbitkan melalui keputusan direktur jenderal pajak dan akan diumumkan pada hari yang sama setelah proses penandatanganan selesai.
Related News
Wajib Pajak Pribadi Telat Lapor SPT, Awas Denda Segini Menanti!
Peluang Bobibos, BBN dari Jerami Itu Siap Ikut Uji Laboratorium ESDM
Rupiah Lanjut Tertekan ke Rp17.353, Berikut Beberapa Faktor Pemicunya
BYD dkk Sukses KO Mobil Jepang dan Eropa, Laba Terjungkal
Citi Indonesia Kantongi Laba Rp2T pada 2025, Ditopang Tiga Bisnis Inti
Imbal Hasil Obligasi Jepang 10 Tahun Capai Level Tertinggi Sejak 1977





