EmitenNews.com - Ini langkah pemerintah memaksimalkan industri nasional bertransformasi menuju industri hijau. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong keseimbangan antara pertumbuhan sektor manufaktur dengan kelestarian lingkungan. Di tengah sektor industri nonmigas tumbuh positif, 3,67 persen, dan menyerap tenaga kerja 1,2 juta orang, Kemenperin mengupayakan industri nasional bertransformasi menuju industri hijau. Ini dua strategi.


Dalam keterangannya di Jakarta, yang dikutip Rabu (18/5/2022) Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, melalui upaya transformasi tersebut, pihaknya mengharapkan sektor manufaktur berkontribusi pada penurunan emisi karbon dan transisi energi hijau menuju karbon netral dan ekonomi hijau di bumi Indonesia.


Upaya pembangunan industri hijau dapat dijalankan dengan dua strategi. Yaitu, menghijaukan industri yang sudah ada (greening the brown Industry) dan penciptaan industri baru sesuai prinsip industri hijau (developing the new green industry).


Untuk mendorong percepatan implementasi industri hijau yang berdaya saing, Kemenperin memiliki program prioritas. Di antaranya, peningkatan efisiensi produksi dan sumber daya, pengembangan bahan baku ramah lingkungan (material hijau), dan produk hijau.


Percepatan implementasi juga didorong melalui efisiensi energi dan pemanfaatan energi bersih, serta energi baru dan terbarukan (EBT), penurunan emisi gas rumah kaca, polusi dan limbah, efisiensi dan ketahanan air sektor industri, penerapan ekonomi sirkular dan 4R (reduce, reuse, recycle, dan recovery), serta peningkatan dan perluasan pekerjaan hijau (Green Jobs).


"Program-program prioritas yang telah dilakukan kami harapkan dapat terus meningkatkan daya saing sektor industri tanpa mengorbankan fungsi lingkungan hidup dan terjaminnya kesehatan masyarakat," tutur Agus Kartasasmita.


Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi menambahkan, guna mewujudkan industri yang ramah lingkungan, BSKJI Kemenperin telah menyusun sembilan inisiatif kunci dalam kebijakan industri hijau. Yaitu penyusunan standar dan sertifikasi industri hijau (SIH), penghargaan industri hijau (PIH), serta program penurunan gas rumah kaca dan pembangunan rendah karbon (PRK).


Kemudian, percepatan efisiensi energi, air, dan pemanfaatan EBT, pengusulan fasilitasi fiskal dan non-fiskal, penerapan ekonomi sirkular, pembangunan kawasan industri hijau, pengembangan IKM hijau, dan yang terakhir, pengembangan jasa industri baru dan hijau.


Doddy mencatat, sepanjang tahun 2021, terdapat 152 perusahaan industri yang mengikuti program industri hijau, dengan capaian penghematan energi setara Rp3,2 triliun dan penghematan air setara Rp169 miliar. ***