EmitenNews.com - Kementerian Perindustrian terus memperkuat sinergi dan kolaborasi berbagai pihak dalam mengembangkan sentra industri kecil dan menengah (IKM) di berbagai daerah. Pengembangan sentra IKM melalui revitalisasi kawasan sentra yang telah ada, bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pelaku IKM sekaligus menjadi salah satu upaya memompa tingkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.


“Kami berharap seluruh fasilitas dan dukungan peningkatan daya saing untuk pelaku usaha IKM, baik yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus, ataupun APBN, APBD, dan sumber pembiayaan lainnya dapat berkontribusi positif dan nyata bagi peningkatan perekonomian,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita, di Jakarta, Senin (19/6).


Sebagai upaya mendorong pertumbuhan dan perkembangan IKM, Ditjen IKMA Kemenperin memiliki berbagai macam program dan kegiatan peningkatan daya saing bagi para pelaku usaha IKM. “Di antaranya adalah melalui fasilitasi peningkatan teknologi dan sarana prasarana produksi menggunakan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Industri Kecil dan Menengah (DAK Fisik Bidang IKM),” ungkap Dirjen IKMA.


Salah satu hasil pelaksanaan program peningkatan daya saing melalui DAK Fisik Bidang IKM pada tahun 2022 adalah Revitalisasi Sentra IKM Pangan Olahan di Kolok, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto. Selain itu, Dirjen IKMA juga telah menghadiri proses peletakan batu pertama program PembangunanSentra Tenun Silungkang, yang anggarannya dibiayai oleh DAK Fisik Bidang IKM tahun 2023.


“Kami juga mengharapkan agar Pemerintah Kota Sawahlunto dapat melengkapi mesin peralatan produksi pada Sentra IKM Pangan Olahan di Kolok yang belum terpenuhi melalui DAK TA 2022 dan melakukan pemutakhiran teknologi secara bertahap sesuai perkembangan terkini,” papar Reni.


Menurut Reni, selain aspek pembangunan gedung serta fasilitasi mesin dan peralatan pada sentra IKM olahan pangan, diperlukan juga adanya peningkatan daya saing melalui fasilitasi nonfisik, diantaranya dengan penerapan standar mutu pangan yang berpedoman pada Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Upaya ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75 Tahun 2010 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (Good Manufacturing Practices).


“Dengan menerapkan CPPOB,maka pelaku usaha IKM olahan pangan akan lebih mudah untuk mendapatkan sertifikasi yang dipersyaratkan bagi produk pangan seperti izin edar, halal, HACCP, dan lain-lain,” imbuhnya.


Selain penerapan standar mutu, Reni juga menekankan pentingnya implementasi kelembagaan sentra. Sebab, manajemen perusahaan yang baik akan berdampak pada kinerja pabrik yang efektif dan efisien.


“Pembangunan atau revitalisasi sentra IKM bisa dianalogikan sebagai pendirian atau perluasan sebuah pabrik, sedangkan kelembagaan sentra merupakan aspek manajemen atau pengelolaan perusahaan dari pabrik tersebut,” ungkapnya.(*)