Kemenperin Siapkan Kebijakan Ekonomi Sirkular untuk Industri Plastik

Kemenperin tengah menyiapkan kebijakan ekonomi sirkular sebagai langkah strategis untuk mendukung pengembangan industri plastik berkelanjutan.
EmitenNews.com - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan ekonomi sirkular sebagai langkah strategis untuk mendukung pengembangan industri plastik berkelanjutan.
Ekonomi sirkular merupakan pendekatan sistem ekonomi melingkar dengan memaksimalkan kegunaan dan nilai bahan mentah, komponen, serta produk, sehingga mampu mereduksi jumlah bahan sisa yang tidak digunakan dan dibuang ke tempat pembuangan akhir.
Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Eko Harjanto, seperti dilansir Antara mengatakan langkah itu bertujuan salah satunya untuk mengurangi ketergantungan impor bahan baku plastik serta mengurangi limbah plastik.
Kebijakan tersebut mencakup beberapa fasilitas, antara lain pengurangan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk industri plastik yang menggunakan bahan daur ulang serta industri daur ulang plastik itu sendiri.
Pemerintah juga akan memberikan insentif fiskal dengan bobot persentase yang disesuaikan dengan kedalaman penerapan ekonomi sirkular, mirip dengan sistem pembobotan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Selain itu, ia menyebut pemerintah mendorong akses pasar bagi produk-produk hijau melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah. Produk yang memenuhi standar sertifikasi industri hijau akan diprioritaskan, memberikan insentif tambahan bagi perusahaan yang berkomitmen terhadap keberlanjutan lingkungan.
Kemudahan pembiayaan juga menjadi fokus kebijakan ini, di mana industri plastik dan industri daur ulang plastik yang telah memperoleh sertifikat industri hijau akan mendapatkan akses pembiayaan yang lebih mudah.
"Program pemerintah ke depan akan fokus pada penerapan ekonomi sirkular dengan mendaur ulang bahan plastik yang sudah tidak terpakai," ujar Eko.(*)
Related News

OJK Tak Cawe-Cawe dalam Penawaran Jasa IPO Investindo Public Optima

Siapkan Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, OJK Tunda SE No.7/2025

Kejar Pertumbuhan 8 Persen, Tiga Juklak Perizinan Berusaha Direvisi

NFA Terbitkan Regulasi Sistem Distribusi Pangan

Pasar Modal RI Didominasi Usia di Bawah 30 Tahun, Total Aset Rp42,54T

Kementerian ESDM Setujui DPR, RKAB Izin Minerba Dievaluasi Tiap Tahun