Kemenperin Terima Banyak Keberatan atas Penerapan Permendag 8/2024
Kementerian Perindustrian menerima masukan dari banyak asosiasi sektor industri yang menyatakan keberatannya atas penerapan Permendag 8/2024
EmitenNews.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan berupaya agar Permendag 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tidak membawa sentimen negatif yang lebih dalam bagi pelaku industri manufaktur di Indonesia, sehingga PMI bulan depan tidak akan merosot lagi.
“Kami sudah menerima masukan dari banyak asosiasi sektor industri yang menyatakan keberatannya atas penerapan Permendag 8/2024, dan itu pun sudah disampaikan mereka kepada publik oleh masing-masing asosiasi,” ungkap Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Senin (3/6).
Selain itu, karut marut dari implementasi kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk industri, juga akan membawa dampak penurunan PMI atau kepercayaan diri dari pelaku manufaktur di tanah air. Padahal fasilitas HGBT menjadi stimulus penting untuk meningkatkan produktivitas industri dan menarik investasi masuk ke Indonesia.
“Banyak sekali calon investor yang menunggu apakah kebijakan HGBT USD6 per MMBTU untuk industri ini akan dilanjutkan atau tidak? Karena insentif ini sangat menarik bagi mereka, sebagai salah satu kunci untuk bisa berdaya saing,” jelasnya.
Terdapat dua instrumen penting yang dapat menumbuhkan kinerja industri nasional, yakni melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). SNI bisa dipergunakan untuk mengontrol impor dan melindungi industri dalam negeri.
“Selain itu, kita tidak boleh lupa mengenai prinsip-prinsip TKDN. Prinsip pertama bahwa TKDN mendorong dan menumbuh-kembangkan investasi. Kemudian kedua, TKDN menumbuhkan pohon-pohon industri yang masih kosong. Dan, ketiga adalah TKDN memperluas nilai tambah,” ungkapnya.
Apabila diperlukan, evaluasi terhadap TKDN dalam hal threshold (standar) atau tata cara penerapan nilai TKDN untuk sejumlah industri dapat dilakukan. Misalnya ada threshold TKDN yang terlalu tinggi. “Ini memang harus disesuaikan (adjust) yang selama ini dianggap threshold TKDN-nya terlalu tinggi. Bukan menghapus kebijakan TKDN,” tegasnya.
Menanggapi capaian PMI Manufaktur Indonesia pada Mei 2024, Paul Smith selaku Economics Director S&P Global Market Intelligence mengatakan bahwa data survei bulan Mei menunjukkan kinerja solid di sektor manufaktur Indonesia. Hal ini didorong oleh perolehan output dan permintaan baru.
“Permintaan pasar juga bertahan positif, meski sebagian besar didukung oleh klien domestik karena manufaktur global terus menunjukkan penurunan kinerja untuk permintaan ekspor baru,” jelasnya. Meski pertumbuhan bertahan positif, terlihat tandatanda akan memburuk. Kepercayaan diri para pelaku industri turun ke posisi terendah selama lebih dari empat tahun.(*)
Related News
Periksa! Ini 10 Saham Top Losers dalam Sepekan
Simak! Berikut 10 Saham Top Gainers Pekan Ini
IHSG Susut 1,3 Persen, Kapitalisasi Pasar Sisa Rp14.857 Triliun
Gubernur BI: Tahun Depan QRIS Bisa Digunakan di Korea
Ini Sejumlah Bukti Indonesia Superpower di Industri Agro
Kemenperin Dukung Menkeu Berantas Impor Pakaian Bekas





