Kementerian BUMN Minta BPKP Audit Anggaran Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
EmitenNews.com - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diminta mengaudit pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Kementerian Badan Usaha Milik Negara meminta audit oleh BPKP itu, untuk mencari tahu berapa anggaran dibutuhkan dan kekurangan untuk pembangunan proyek kereta cepat Indonesia-China (KCIC) tersebut. Setelah diperoleh angka pastinya, barulah diminta penggunaan APBN.
"Kami dari Kementerian BUMN sudah minta audit oleh BPKP. Jadi audit dulu baru ditetapkan berapa sebenarnya angka yang dibutuhkan untuk menyelesaikan KCIC ini," kata Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga kepada wartawan, Senin (11/10/2021).
Kementerian BUMN mengharapkan proses audit oleh BPKP itu bisa selesai dalam akhir tahun 2021 ini. Dengan begitu, dapat diketahui berapa anggaran kekurangan terhadap proyek tersebut yang kemudian nantinya akan ditutupi oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Setelah benar-benar diketahui angka persisnya, setelah barulah meminta dana APBN.
"Jadi nggak ada namanya kelebihan anggaran ataupun akibat pembangunan ini, kita jaga gitu. Nggak ada potensi-potensi apa pun di sana potensi korupsi, potensi penyelewengan tidak akan kita akomodir," kata mantan wartawan ini.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengizinkan kebutuhan dana proyek kereta cepat Indonesia China diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta-Bandung.
Proyek kereta cepat diketahui memerlukan dana tambahan, sehingga untuk penuntasan proyek tersebut, anggarannya membengkak. Dalam beleid yang diundangkan dan ditandatangani Jokowi pada 6 Oktober 2021, Presiden mengizinkan penambahan dana proyek kereta cepat Jakarta Bandung dari APBN. ***
Related News
Sepanjang 2025 Ada 5.966 Karhutla, Terbanyak Riau, Kalbar dan Kaltim
Pemerintah Terbitkan Aturan Bayar Royalti Lagu Untuk Ruang Komersial
Sepanjang 2025 Polri Pulangkan 810 WNI Korban TPPO dan Online Scam
Musibah Terjun Payung di Pangandaran, Dua Atlet Meninggal Tiga Selamat
Kasus Korupsi di Riau, KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Abdul Wahid
Waspada! BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan di Pulau Jawa, Januari 2026





