Kementerian BUMN Minta BPKP Audit Anggaran Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
EmitenNews.com - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diminta mengaudit pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Kementerian Badan Usaha Milik Negara meminta audit oleh BPKP itu, untuk mencari tahu berapa anggaran dibutuhkan dan kekurangan untuk pembangunan proyek kereta cepat Indonesia-China (KCIC) tersebut. Setelah diperoleh angka pastinya, barulah diminta penggunaan APBN.
"Kami dari Kementerian BUMN sudah minta audit oleh BPKP. Jadi audit dulu baru ditetapkan berapa sebenarnya angka yang dibutuhkan untuk menyelesaikan KCIC ini," kata Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga kepada wartawan, Senin (11/10/2021).
Kementerian BUMN mengharapkan proses audit oleh BPKP itu bisa selesai dalam akhir tahun 2021 ini. Dengan begitu, dapat diketahui berapa anggaran kekurangan terhadap proyek tersebut yang kemudian nantinya akan ditutupi oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Setelah benar-benar diketahui angka persisnya, setelah barulah meminta dana APBN.
"Jadi nggak ada namanya kelebihan anggaran ataupun akibat pembangunan ini, kita jaga gitu. Nggak ada potensi-potensi apa pun di sana potensi korupsi, potensi penyelewengan tidak akan kita akomodir," kata mantan wartawan ini.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengizinkan kebutuhan dana proyek kereta cepat Indonesia China diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta-Bandung.
Proyek kereta cepat diketahui memerlukan dana tambahan, sehingga untuk penuntasan proyek tersebut, anggarannya membengkak. Dalam beleid yang diundangkan dan ditandatangani Jokowi pada 6 Oktober 2021, Presiden mengizinkan penambahan dana proyek kereta cepat Jakarta Bandung dari APBN. ***
Related News
Termasuk AS, Bahlil Tegaskan Investasi Asing Wajib Patuh Hilirisasi
Kajian ITB, Banjir Bandang Sumatera Lampaui Standar Mitigasi Nasional
Buron Interpol Kasus TPPO Kamboja Rivaldo Aquino Tertangkap di Bali
Kecelakaan Tambang Timah, Polda Babel Tetapkan 2 Tersangka Lagi
Tarif Resiprokal Trump Batal, Ada Pembicaraan Lanjutan Indonesia-AS
Cekal Terhadap Bos Maktour Dicabut, KPK Ungkap KUHAP Baru Berlaku





