EmitenNews.com - Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) memberikan apresiasi kepada pihak di dunia migas yang berkontribusi terhadap pegoptimalan penggunaan produk dalam negeri. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan minat para pengguna produk dalam negeri sekaligus membangkitkan gairah usaha bagi pelaku industri di tanah air.


"Wujud nyata apresiasi ini berupa pemberian Penghargaan kepada manajemen KKKS dan Produsen Dalam Negeri yang terlibat dalam mengupayakan substitusi barang operasi impor dengan barang dalam negeri," terang Dirjen Migas Tutuka Ariaji dalam Forum Apresiasi Program Substitusi Impor (PROSUSI) Barang Operasi Hulu Migas di Jakarta, Kamis (16/11).


Tutuka juga menyampaikan, pemberian penghargaan ini merupakan amanat Peraturan Menteri ESDM No. 15/2013 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Peraturan Menteri ESDM No. 17/2018 tentang Impor Barang Operasi. Kebijakan tersebut menjadi pedoman penggunaan produk dalam negeri dan pengawasan serta pengendalian impor barang operasi pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.


"Diharapkan kemampuan Nasional dapat ditumbuhkembangkan serta mendorong peningkatan penggunaan produksi dalam negeri pada kegiatan usaha hulu migas," tambah Tutuka.


Tutuka optimis, sebagai bentuk komitmen yang nyata, sejak awal tahun 2018 Ditjen Migas bersama dengan SKK Migas dan KKKS membangun program bersama yaitu Program Substitusi Impor (PROSUSI) dan Program Guna Bina Dalam Negeri (PROGUNADI). Program ini bertujuan untuk membangun kepercayaan dan kerja sama diantara seluruh pelaku kegiatan usaha hulu migas terhadap kemampuan dan kehandalan produk dalam negeri, melalui beberapa core values : Inovatif, Kolaboratif, Handal.


"Saya berharap dengan keberhasilan PROSUSI dan PROGUNADI dapat mendorong kerjasama dengan pihak-pihak lain terutama Kementerian/Lembaga terkait untuk bersinergi dan berkolaborasi meningkatkan kemampuan produsen dalam negeri melalui bantuan pendanaan, kapasitas teknologi, keahlian pekerja, insentif fiskal, dan perbaikan peraturan perundangan," imbuh Tutuka.


Pada kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi Mustafid Gunawan menjelaskan bahwa Ditjen Migas KESDM telah melakukan penilaian terhadap 35 KKKS dan 49 Produsen dalam negeri berdasarkan jumlah penggunaan, pengembangan dan pembinaan produk dalam negeri pada kegiatan usaha hulu migas yang telah dilaksanakan pada tahun 2023.


"Dalam menentukan kriteria - kriteria penilaian tersebut, Ditjen Migas juga telah melakukan konsultasi dengan Akademisi dari Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta (UPN "Veteran" Jogja) dan Institut Teknologi Bandung ITB)," pungkas Mustafid.(*)