EmitenNews.com - PT RMK Energy Tbk (RMKE) menyampaikan bahwa Perseroan tidak mengetahui akan adanya gugatan perdata hingga pidana yang sedang dipersiapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK).
Vincent Saputra Direktur PT RMK Energy Tbk menjelaskan, perseroan hanya menerima Salinan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) tentang Penerapan Sanksi Administratif Kepada PT. RMK Energy Tbk.
Sanksi tersebut berupa 17 rekomendasi yang perlu di laksanakan Perseroan. Untuk lebih meningkatkan penerapan GCG dengan tujuan menjamin keberlangsungan usaha, dengan itikad baik akan memenuhi semua rekomendasi tersebut, tulis Vincet dalam keterangan resmi Rabu (11/10).
Vincent menambahkan, hingga penjelasan ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi 16 rekomendasi dan dalam proses finalisasi pemenuhan rekomendasi terakhir untuk melengkapi semua rekomendasi dari KLHK.
Sejauh ini tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang material yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan, jelas Vincent.
Related News
Topline Kuat, Laba ICBP Q1 2026 Melemah Tertekan Selisih Kurs
SOCI Akuisisi Tanker 45.000 DWT, Usai Laba Q1-2026 Terkerek 82 Persen
Biayai Opex, SMMT Raih Kredit Jumbo dari Bank Mandiri Rp900M
Erajaya (ERAA) Daur Ulang 3.911 E-Waste, Tekan Emisi 437 Ton CO2e
Grup Djarum (BELI) Rugi Rp303 Miliar, Pendapatan Melesat 66,95 Persen
GGRM Catat Laba Rp1,54 Triliun, Melangit 1.372 Persen





