Keramika Indonesia (KIAS) Gugat Satgas BLBI dan Menkumham ke PTUN, Ini Sebabnya
EmitenNews.com -Emiten Bahan Bangunan Keramik, PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk (KIAS) pada 04 September 2023, telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan administratif terhadap instansi Pemerintah Indonesia terkait BLBI.
Merujuk keterangan resmi KIAS yang di kutip, Selasa (5/9/2023), Susalak Khiew Orn Direktur KIAS mengatakan bahwa pada tanggal 4 September 2023, telah mengajukan gugatan administratif kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap instansi Pemerintah Indonesia terkait.
Instansi yang dimaksud adalah Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Ketua Satgas BLBI) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham).
“Dalam gugatan tersebut, Perseroan meminta agar aksesnya pada sistem administrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) tidak diblokir,” ujar Susalak.
Akses Perseroan pada sistem administrasi Kemenkumham telah diblokir oleh Menkumham. Pemblokiran dilakukan berdasarkan permohonan dari Ketua Satgas BLBI kepada Menkumham sehubungan dengan klaim Ketua Satgas BLBI yang menyatakan bahwa Perseroan mempunyai kewajiban terhutang kepada negara.
Sejak bulan Desember 2022, Perseroan telah melakukan komunikasi dengan Ketua Satgas BLBI dan instansi pemerintah lainnya untuk mencabut pemblokiran akses tersebut. Namun demikian, sampai dengan hari ini, akses Perseroan pada sistem administrasi Kemenkumham masih diblokir.
Dengan adanya pemblokiran ini, Perseroan tidak dapat, antara lain, melakukan pembaharuan data perusahaan seperti perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris, struktur permodalan, dan perubahan anggaran dasar. Sehingga Perseroan harus mengajukan gugatan administratif ini untuk melindungi hak-haknya.
“Mengingat pengajuan gugatan administratif tersebut masih dalam tahap awal, sampai dengan saat ini, belum terdapat dampak terhadap kegiatan usaha dan kondisi keuangan Perseroan,” tutup Susalak.
Related News
Kasus Korupsi Minyak Mentah, Vonis 9 Tahun Untuk Riva Siahaan
KPK Buka Peluang Awasi 1.179 SPPG Polri, Respon Kapolri Positif
Banggar Minta Impor 150 Ribu Mobil Niaga Dari India Dibatalkan
Menaker Ingatkan, THR Wajib Diberikan Paling Lambat H-7
Upbit Akselerasi Literasi Blockchain Melalui Program Web3 on Campus
Kasus Suap Impor di Bea Cukai, KPK Diminta Lacak Aktor Intelektual





