EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam pengumumannya menyatakan potensi Delisting Perusahaan Tercatat PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk. (KBRI). Perseroan merupakan emiten tercatat di Papan Pengembangan.

 

Pengumuman potensi delisting itu merujuk kepada Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00008/BEI.PP1/04-2019 tanggal 23 April 2019 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk. (KBRI) dan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.

 

Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.



Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

 

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka saham Perseroan telah disuspensi selama 30 bulan pada tanggal 23 Oktober 2021, tulis Yayuk Sri Wahyuni P.H Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Selasa (26/10/2021).