Untuk mengoreksi distorsi fiskal tersebut, pemerintah kini menyiapkan kebijakan bea keluar untuk komoditas batu bara dan emas. Langkah ini, menurut Purbaya, tidak akan mengganggu daya saing industri di pasar global karena hanya mengembalikan situasi seperti sebelum UU Ciptaker diberlakukan. “Daya saing tidak akan berkurang karena hanya kembali seperti sebelum 2020, dan saat itu mereka tetap bisa bersaing.”

Besarnya restitusi batu bara juga menjadi salah satu faktor utama penurunan penerimaan pajak tahun ini. 

Pernyataan Menkeu Purbaya ditepis para pengusaha tambang. Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menegaskan penerapan Undang-undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tidak sedikitpun mengurangi setoran pajak emas hitam ke negara.

Kepada pers, Kamis (11/12/2025), Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani menjelaskan beleid tersebut memang mengategorikan batu bara menjadi barang kena pajak (BKP), sehingga penambang bisa mengajukan restitusi pajak pertambangan nilai (PPN) ekspor batu bara. Tetapi, kata dia, restitusi merupakan hak yang diberikan kepada wajib pajak (WP) badan, bukan kebijakan yang mengurangi penerimaan negara.

Restitusi PPN ekspor batu bara tertuang Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 4A ayat (2) huruf a yang menjelaskan, batu bara menjadi barang kena pajak PPN, sehingga atas ekspornya bisa mengkreditkan faktur pajak masukan atas perolehan barang/jasanya.

“Restitusi merupakan hak, bukan distorsi ataupun pengurangan riil penerimaan negara,” tegas Gita.

Di sisi lain, masih kata Gita Mahyarani, industri batu bara sudah memberikan kontribusi yang cukup banyak untuk penerimaan negara. Antara lain; melalui pungutan royalti minerba, pembayaran pajak penghasilan (PPh) badan, pajak dan pungutan lainnya, serta kontribusi terhadap lingkungan dan sosial. ***