Sayangnya, pabrik ini pun harus dihentikan produksinya pada 12 Juli 2015. Silmy Karim menyebutkan, pabrik ironmaking ini berada di lokasi yang kurang strategis karena jauh dari laut atau sekitar 20—30 kilometer dari bibir pantai.

 

Akses menuju pantai menggunakan jalan provinsi dianggap tidak efisien dan membutuhkan biaya transportasi yang tinggi. Di luar itu, tanah yang digunakan bukan milik Meratus Jaya Iron & Steel, melainkan milik Pemda Kalimantan Selatan sehingga perusahaan ini sulit melakukan pembebasan lahan.

 

Kondisi pasar baja di periode 2014-2015 juga sedang mengalami tren penurunan, sehingga Meratus Jaya Iron & Steel kesulitan bersaing. Belum cukup, jumlah bahan baku besi dengan spesifikasi yang sesuai juga terbatas, sehingga tidak memberi nilai tambah optimal ketika diolah di pabrik. Operasionalnya dihentikan sejak 2015, dan saat ini sedang dalam proses likuidasi.

 

Sementara itu pihak Komisi VII DPR RI akan menginvestigasi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS). Hal itu diwacanakan pasca pengusiran Silmy Karim saat rapat dengar pendapat (RDP), Senin (14/2/2022). Kalangan DPR akan melakukan investigasi terhadap pabrik blast furnace yang sudah selesai dibangun tapi tidak beroperasi alias mangkrak.

 

"Kami sepakati akan lakukan investigasi khusus untuk Krakatau Steel," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi, Senin, yang mengusir Silmy Karim setelah bersitegang dalam proses tanya-jawab.