Khalid Basalamah Kembalikan Uang Kasus Kuota Haji 2024, Ini Kata KPK
:
0
Ilustrasi jemaah haji di depan Kakbah. Dok. Kementerian Agama.
EmitenNews.com - KPK memastikan Khalid Zeed Abdullah Basalamah telah mengembalikan uang terkait kasus kuota haji Kementerian Agama. KPK masih akan memverifikasi dana yang dikembalikan pendakwah sekaligus pemilik agensi biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) itu. KPK mendalami bagaimana Ustaz Khalid Basalamah tersangkut kasus yang merugikan keuangan negara Rp1 triliun itu.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto kepada pers, di Jakarta, Senin (15/9/2025), menjelaskan bahwa jumlah uang yang telah dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah belum diverifikasi oleh KPK.
Sebelumnya, Khalid Basalamah menceritakan pengalamannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama pada 2023-2024. Penceramah itu menjelaskan mulanya dia bersama 122 jemaah haji Uhud Tour telah membayar visa haji furoda, termasuk penginapan dan transportasi di Arab Saudi.
Namun, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud menghubungi Sekretaris Jenderal Mutiara Haji Luthfi Abdul Jabbar. Dalam pertemuan dengan pejabat Mutiara Haji, Ibnu Mas’ud menawarkan visa haji khusus yang merupakan bagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang disebut resmi dan bisa langsung berangkat.
Walaupun demikian, Khalid Basalamah mengaku tidak tertarik dengan penawaran Ibnu Mas’ud itu. Tetapi, ketika disebutkan bila memilih visa haji khusus maka mendapatkan maktab VIP yang dekat dengan jamarat, Khalid mengatakan penawaran tersebut menarik.
“Ini akhirnya menarik nih. Oh kami bisa masuk sini nih. Selain visanya resmi, kami juga bisa dapat maktab VIP,” kata Khalid Basalamah saat tampil di kanal YouTube Kasisolusi yang diunggah pada 13 September 2025.
Khalid menjelaskan mulanya dia bersama 122 jemaah haji Uhud Tour telah membayar visa haji furoda, termasuk penginapan dan transportasi di Arab Saudi.
Khalid kemudian menjelaskan per jemaah haji harus membayar 4.500 dolar Amerika Serikat untuk mendapatkan visa dengan keuntungan tersebut.
Walaupun demikian, sebanyak 37 dari 122 jemaah belum diurus visanya oleh Ibnu Mas’ud, dan diminta membayar tambahan USD1.000 per jemaah. Ustaz Khalid baru menyadari uang tersebut dianggap sebagai biaya jasa untuk Ibnu Mas’ud. Ia sempat mempertanyakan hal itu kepada Ibnu Mas’ud.
Sebagai pendakwah, Ustaz Khalid mengaku sangat mengutamakan soal paham halal dan haram. Namun, Ibnu Mas’ud mengancam tidak mau melanjutkan proses visa jemaahnya untuk berangkat haji jika tidak ada setoran tambahan itu. “Ya sudah kami bayar karena kami enggak mungkin mundur.”
Related News
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat





