Khawatir Atas Ancaman Jiwa Terhadap Bharada E, LPSK Berikan Perlindungan Darurat
Bharada E (tengah baju hitam). dok. Merdeka.
EmitenNews.com - Akhirnya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mendapat perlindungan resmi. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan darurat kepada tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Dengan keputusan itu, Bharada E yang resmi menjadi justice collaborator kasus pembunuhan Brigadir J akan mendapatkan penebalan karena ada ancaman jiwa, dengan penempatan pengawalan selama 24 jam di tahanan Bareskrim Polri.
Dalam keterangannya Sabtu (13/8/2022), Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, mengungkapkan, tujuh orang pimpinan LPSK memutuskan memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E. Perlindungan darurat kepada Bharada Eliezer diberikan setelah dilakukan assesment di Bareskrim Polri.
Perlindungan darurat diberikan untuk sementara, sambil menunggu keputusan resmi pada rapat paripurna yang akan diselenggarakan Senin (15/8/2022).
"Jadi kami memberikan perlindungan darurat kalau ada apa- apa, Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," kata Hasto.
Hasto mengatakan LPSK akan berkoordinasi dengan Bareskrim untuk melakukan pemantauan 24 jam terhadap Bharada E. Jadi, kata dia, setiap peristiwa yang dihadapi Bharada E bisa dipantau oleh LPSK. Setiap yang terjadi yang harus dijalani Bharada E LPSK memantau 24 jam.
Perlindungan darurat dapat diberikan LPSK apabila, pertama jika ada ancaman jiwa pada seseorang yang mengalami satu tindak pidana.Kedua, jika proses hukum sudah berjalan dan yang bersangkutan perlu segera mendapat pendampingan dari LPSK pada setiap proses hukum.
Seperti diketahui Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Selain itu, penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). ***
Related News
ESDM Siap, Aturan Pembangkit Nuklir Tinggal Tunggu Pengesahan Presiden
BMKG, BNPB dan Pemprov Jabar Gencarkan OMC di Area Longsor Cisarua
KPK Perbarui Aturan Pelaporan Gratifikasi, Sederhana Mudah Dipahami
Sepanjang 2025, KPK Gelar 11 OTT dan Tangani 48 Perkara Gratifikasi
Libur Lebaran 2026, Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Transportasi
Prediksi BMKG Hujan Lebat Hingga Februari, Waspadai Banjir dan Longsor





