Khawatir Atas Ancaman Jiwa Terhadap Bharada E, LPSK Berikan Perlindungan Darurat
 
                                    Bharada E (tengah baju hitam). dok. Merdeka.
EmitenNews.com - Akhirnya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mendapat perlindungan resmi. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan darurat kepada tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Dengan keputusan itu, Bharada E yang resmi menjadi justice collaborator kasus pembunuhan Brigadir J akan mendapatkan penebalan karena ada ancaman jiwa, dengan penempatan pengawalan selama 24 jam di tahanan Bareskrim Polri.
Dalam keterangannya Sabtu (13/8/2022), Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, mengungkapkan, tujuh orang pimpinan LPSK memutuskan memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E. Perlindungan darurat kepada Bharada Eliezer diberikan setelah dilakukan assesment di Bareskrim Polri.
Perlindungan darurat diberikan untuk sementara, sambil menunggu keputusan resmi pada rapat paripurna yang akan diselenggarakan Senin (15/8/2022).
"Jadi kami memberikan perlindungan darurat kalau ada apa- apa, Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," kata Hasto.
Hasto mengatakan LPSK akan berkoordinasi dengan Bareskrim untuk melakukan pemantauan 24 jam terhadap Bharada E. Jadi, kata dia, setiap peristiwa yang dihadapi Bharada E bisa dipantau oleh LPSK. Setiap yang terjadi yang harus dijalani Bharada E LPSK memantau 24 jam.
Perlindungan darurat dapat diberikan LPSK apabila, pertama jika ada ancaman jiwa pada seseorang yang mengalami satu tindak pidana.Kedua, jika proses hukum sudah berjalan dan yang bersangkutan perlu segera mendapat pendampingan dari LPSK pada setiap proses hukum.
Seperti diketahui Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Selain itu, penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). ***
Related News
 
                            Aliri Listrik Seluruh Desa, Menteri Bahlil Anggarkan Rp63 Triliun
 
                            Aliansi Rakyat Gugat Bebas Bersyarat Setnov ke PTUN, Cek Alasannya
 
                            Kejar Upah Lebih Murah, Pabrik Nike dan Adidas Relokasi ke Jawa Tengah
 
                            Masih Progres, Jangan Bilang KPK Takut Usut Kasus Whoosh
 
                            Presiden Tugaskan Kapolri Berantas Narkoba, Penyelundupan dan Judol
 
                            Setelah Hery jadi Tersangka, KPK Respon Peluang Panggil Eks Menaker
 
                     
                 
                 
             
                                 
                 
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
             
            




