Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, menjelaskan bahwa tujuh tersangka telah ditangkap dalam kasus tersebut. 

“Para korban diminta membayar Rp4,5 juta hingga Rp 7,5 juta, baik yang punya paspor, maupun yang tidak punya paspor,” jelas Brigjen Pol. Nurul Azizah. 

Jaringan perekrut di dalam negeri memiliki keterkaitan dengan pihak luar negeri yang mengeksploitasi PMI tanpa perlindungan hukum. Dari pemeriksaan, kata Nurul Azizah, para pelaku diketahui telah melakukan perekrutan dan pengiriman sejak tahun 2023. ***