Kisah Pilu CPMI Ilegal Bakal Terus Berulang, Mereka Butuh Pekerjaan
Ilustrasi petugas mengamankan calon PMI ilegal. Dok. Radar Tarakan.
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, menjelaskan bahwa tujuh tersangka telah ditangkap dalam kasus tersebut.
“Para korban diminta membayar Rp4,5 juta hingga Rp 7,5 juta, baik yang punya paspor, maupun yang tidak punya paspor,” jelas Brigjen Pol. Nurul Azizah.
Jaringan perekrut di dalam negeri memiliki keterkaitan dengan pihak luar negeri yang mengeksploitasi PMI tanpa perlindungan hukum. Dari pemeriksaan, kata Nurul Azizah, para pelaku diketahui telah melakukan perekrutan dan pengiriman sejak tahun 2023. ***
Related News
Pemerintah Minta Aplikator Transparan Soal BHR Bagi Driver dan Kurir
Menaker: THR Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil
Jalan Nasib Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Jadi Tersangka Korupsi, Putri Pedangdut A. Rafiq Ini Mengaku Bingung
La Nina Berlalu, BMKG Ingatkan Musim Kemarau 2026 Datang Lebih Awal
Presiden Undang Mantan Presiden-Wapres Bahas Dampak Perang Iran





