Kisah Pilu CPMI Ilegal Bakal Terus Berulang, Mereka Butuh Pekerjaan

Ilustrasi petugas mengamankan calon PMI ilegal. Dok. Radar Tarakan.
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, menjelaskan bahwa tujuh tersangka telah ditangkap dalam kasus tersebut.
“Para korban diminta membayar Rp4,5 juta hingga Rp 7,5 juta, baik yang punya paspor, maupun yang tidak punya paspor,” jelas Brigjen Pol. Nurul Azizah.
Jaringan perekrut di dalam negeri memiliki keterkaitan dengan pihak luar negeri yang mengeksploitasi PMI tanpa perlindungan hukum. Dari pemeriksaan, kata Nurul Azizah, para pelaku diketahui telah melakukan perekrutan dan pengiriman sejak tahun 2023. ***
Related News

Anomali Curah Hujan, Indonesia Kemarau Basah Hingga Oktober 2025

DPR-Pemerintah, Kasus Penghinaan Presiden Bisa Selesai Melalui RJ

Respon Tarif Trump, Kepala Banggar DPR Sarankan Ini Kepada Pemerintah

Benih Lobster Indonesia Unggul, Tetapi Kalah Saing dengan Vietnam

Indonesia-Brasil Perluas Kerja Sama, Kembangkan Teknologi Rudal

Kubur Wacana Rumah Subsidi 18 Meter, Menteri Ara Minta Maaf