EmitenNews.com—Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) menghentikan proyek reklamasi tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah pada Kamis (16/3).

 

Penghentian tersebut merupakan bentuk tindakan Paksaan Pemerintah sebagai tindak lanjut hasil pengawasan lapangan yang dilakukan oleh Polisi Khusus (Polsus) Pengawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) Pangkalan PSDKP Bitung dan Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan (PPSDK) Ditjen PSDKP KKP. Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, PT Baoshuo Taman Industri Investmen Group (PT BTIIG) diduga melakukan pembangunan jetty atau dermaga tambang nikel tanpa Izin Reklamasi dan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

 

“Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan Polsus PWP3K menyimpulkan bahwa proyek di atas lahan reklamasi PT. BTII ini  tidak memiliki izin reklamasi dan dokumen PKKPRL yang dipersyaratkan, oleh karena itu kami hentikan sementara kegiatannya,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han.

 

Lebih lanjut Dirjen PSDKP yang kerap disapa Adin ini menjelaskan bahwa tindakan tegas tersebut dilaksanakan untuk memastikan kegiatan pemanfaatan wilayah pesisir dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan dan kesehatan ekologi pesisir.

 

"Sebagaimana program Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menjaga ekologi pesisir dan pulau-pulau kecil, kami akan tindak tegas setiap pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai ketentuan", tegas Adin.

 

Dalam proses penghentian kegiatan ini, pihak KKP juga melibatkan pemerintah daerah setempat.

 

"Jadi ini bagian dari koordinasi agar pemerintah daerah juga semakin meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berada di wilayah kewenangan daerah", ujar Adin lebih lanjut.

 

Dengan penghentian sementara kegiatan berusaha yang dilakukan, PT. BTII harus menghentikan segala aktivitas pembangunan proyek di atas lahan reklamasi tersebut sambil mengurus perizinan yang dipersyaratkan. 

 

Tindakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 yang diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022, tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.