Klaim Bobol 4,9 Juta Data Nasabah, Hacker Bjorka Ditangkap di Minahasa

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial WFT. Pria 22 tahun, asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara itu, ditangkap karena diduga melakukan akses ilegal dan mengaku sebagai hacker 'Bjorka'. Dok. TVOneNews.
EmitenNews.com - Hacker Bjorka ditangkap. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial WFT. Pria 22 tahun, asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) itu, ditangkap karena diduga melakukan akses ilegal dan mengaku sebagai hacker 'Bjorka'. Bjorka mengklaim sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah.
"Peran dari tersangka, yang bersangkutan pemilik akun media sosial X, yang dulu kita kenal dengan nama Twitter, media sosial X dengan nama akun Bjorka dan @bjorkanesiaa," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).
Menurut Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, dalam penyelidikan selama 6 bulan, WFT ditangkap di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa pada Selasa (23/9/2024).
"Selama ini pelaku itu sudah memiliki akun, biasanya kita kenal dengan istilah dark web. Jadi kalau kita lihat lapisan daripada web yang ada saat ini kita ada surface web, kemudian ada deep web, kemudian ada dark web. Nah, pelaku kita ini bermain di dark web tersebut. Di dark web tersebut yang bersangkutan sudah mulai mengeksplor sejak tahun 2020," jelas AKBP Fian Yunus.
Kasubdit IV AKBP Herman Edco menjelaskan kasus bermula dari adanya laporan salah satu bank terkait akses ilegal. Pelaku dengan menggunakan akun X @bjorkanesiaa mengklaim telah meretas akun nasabah bank tersebut.
"Bjorka memposting dengan tampilan salah satu akun nasabah bank swasta dan mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut, mengklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah," jelas AKBP Herman Edco.
Bjorka hadir dalam jumpa pers, di Polda Metro Jaya sudah mengenakan baju tahanan
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menghadirkan sosok 'Bjorka' dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025). Pria muda tersebut sudah dalam balutan baju tahanan warna oranye dan masker saat dibawa ke ruang untuk jumpa pers.
AKBP Fian Yunus mengatakan WFT diduga menggunakan dark web untuk beraksi. Dia mengatakan WFT telah mengeksplorasi dark web sejak 2020.
WFT aktif di dark web dengan username Bjorka. Pelaku diduga berganti username menjadi SkyWave, Shint Hunter, hingga Oposite6890 pada Agustus 2025.
Tujuan pelaku melakukan perubahan nama-perubahan nama ini adalah untuk menyamarkan diri. Bjorka menyamarkan dirinya dengan membuat menggunakan berbagai macam, tentunya email atau nomor telepon atau apa pun. Akibatnya, sangat susah untuk dilacak oleh aparat penegak hukum.
WFT dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. ***
Related News

KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos Tersangka Penyaluran Bansos Covid-19

DPR Setujui Revisi UU BUMN, Cek 12 Poin Substansi Perubahannya

Kejaksaan Limpahkan Berkas 9 Tersangka Kasus Pertamina Ke Pengadilan

Vonis 5 Tahun Untuk Otak Kasus Uang Palsu di Gowa, Jaksa Ikut Banding

BPS Umumkan Inflasi Tertinggi di Sumut, Kenaikan 5,32 Persen

Bos Investree Ditangkap Interpol Buru Buron Michael Steven dan Lainnya