EmitenNews.com - PT Kino Indonesia (KINO) mengklaim rencana buyback tidak menabrak regulasi pasar modal. Hajatan tersebut telah melalui proses diskusi panjang dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, tindakan korporasi masih dalam koridor aturan pasar modal. 


Selanjutnya, OJK meminta manajemen Kino Indonesia untuk memperhatikan khususnya mengenai ketentuan paling sedikit saham beredar 7,5 persen dari modal disetor, Lalu, menyampaikan hasil buyback kepada OJK pada hari yang sama dengan pelaksanaan transaksi buyback.


Manajemen Kino Indonesia menyebut OJK hanya mengimbau untuk memperhatikan aturan yang berlaku, dan tidak melarang perseroan untuk melanjutkan proses buyback. ”Itu sejumlah poin dari OJK. OJK akan berdiskusi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI),” tutur Budi Muljono, Direktur dan Sekretaris Perusahaan Kino Indonesia, Selasa (8/2).


Sekadar informasi, Kino Indonesia akan melakukan buyback saham maksimal Rp100 miliar atau 20 juta lembar. Biaya untuk buyback diambil dari kas internal. Pelaksanaan buyback mulai 3 Februari 2022 hingga 2 Mei 2022. Perseroan membatasi harga buyback maksimum Rp5.000 per lembar.


Per 31 Januari 2022, komposisi pemegang saham Kino Indonesia 70 persen saham milik PT Kino Investindo, 12,61 persen Harry Sanusi, 11,23 persen dikempit DBSSG S/A Nusantara FMCG Ltd, dan masyarakat memiliki 6,16 persen saham. (*)