EmitenNews.com - Polisi meringkus Andre Fernando alias Ko Andre alias The Doctor. Bareskrim Polri menangkap buron pemasok narkotika jenis sabu-sabu kepada terduga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin itu. Ko Andre menjual sabu-sabu sebanyak dua kali kepada Koko Erwin, bandar dari NTB. Penangkapan bandar narkoba tersebut berkat kerja sama operasi antara Polri dengan Interpol di Penang, Malaysia.

"Benar, DPO atas nama Andre Fernando alaias Charlie alias The Doctor berhasil ditangkap oleh tim gabungan dalam joint operation antara Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Divisi Hubinter Polri dan Interpol di Penang, Malaysia," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Penangkapan Ko Andre terjadi pada Minggu (5/4/2025) di Penang, Malaysia, untuk selanjutnya diterbangkan ke Indonesia guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Ditresnarkoba Bareskrim Polri telah memasukkan Ko Andre sebagai daftar pencarian orang (DPO) per 1 Maret 2026.

The Doctor merupakan bandar narkoba yang memasok narkoba kepada sindikat Erwin Iskandar. Polisi menduga Koko Erwin, bandar narkoba di Bima, Nusa Tenggara Barat, dan sindikat narkoba di THM White Rabbit Jakarta.

Ko Andre ini menjadi distributor narkoba ke Indonesia melalui jalur darat dan kargo. Dia menyediakan berbagai jenis narkoba, seperti sabu-sabu, vape mengandung etomidate, dan happy water.

The Doctor memiliki jaringan di daerah Riau. Memasukkan vape mengandung etomidate melalui jalur laut dari Malaysia, melalui Dumai, Riau.

Untuk sabu-sabu kebanyakan pengiriman menggunakan kargo yang dikemas dalam boneka dan dibungkus dalam kotak kado. 

Sebelumnya Bareskrim Polri menangkap A. Hamid alias Boy jaringan Koko Erwin

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap A. Hamid alias Boy, terduga bandar narkoba jaringan Koko Erwin yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Boy ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (10/3/2026), dan segera dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

“DPO Boy sudah tertangkap,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Boy ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (10/3), dan dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Penangkapan berawal ketika Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Jumat (6/3/2026) mendapatkan informasi terkait keberadaan yang bersangkutan di Pontianak. Keesokan harinya, tim bergerak ke Pontianak. Tim mendapatkan informasi bahwa Boy berada di sebuah guest house. Saat dicek, buronan itu sudah tidak ada.

Tim pun kembali bergerak dan mendapatkan informasi bahwa Boy berada di sebuah rumah. Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan saksi, diketahui bahwa Boy telah pindah dari rumah tersebut.

Kemudian, tim bergerak lagi menuju rumah milik seseorang berinisial DH di Kubu Raya, Pontianak. Di sana, tim berhasil mengamankan Boy di gudang samping rumah DH.

Boy pada awalnya kabur ke Jakarta untuk menemui kekasihnya yang berinisial R dan tinggal di rumah bibi dari R di Banten. Di Banten, Boy menghubungi Koko Erwin meminta perlindungan karena menjadi target dalam pengejaran polisi.

“Koko Erwin menyarankan segera ke Pontianak, Kalimantan Barat, untuk bersembunyi dan akan dibantu oleh rekannya yang bernama DH,” ucapnya.

Pada 21 Februari 2026, Boy pun menuju Pontianak bersama kekasihnya dan berada di kota tersebut hingga akhirnya ditangkap penyidik. ***