Komisi XI DPR dan Wamenkeu Tinjau Implementasi Coretax di Tangerang
Komisi XI DPR RI bersama Wamenkeu Anggito Abimanyu, Jumat (14/3) meninjau langsung implementasi sistem Coretax yang telah diterapkan Ditjen Pajak
EmitenNews.com - Komisi XI DPR RI Jumat (14/3) kemarin melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang. Kunjungan ini bertujuan meninjau langsung implementasi sistem Coretax yang telah diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sejak 1 Januari 2025. Dalam kunjungannya, Komisi XI DPR RI didampingi oleh Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menyampaikan kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Komisi XI DPR RI. Komisi XI DPR RI juga ingin meninjau kondisi aktual kinerja perpajakan pasca implementasi Coretax.
“Komisi XI DPR RI dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke KPP Madya Tangerang untuk meninjau implementasi Coretax. Dalam kegiatan ini kami juga ingin melihat lebih dalam bagaimana kondisi aktual dari kinerja perpajakan di Provinsi Banten khususnya KPP Madya Tangerang pasca implementasi Coretax,” ungkapnya.
Wamenkeu Anggito Abimanyu menyambut baik kunjungan kerja yang dilakukan Komisi XI DPR RI. Dalam kesempatan tersebut Wamenkeu Anggito juga melaporkan informasi terkini terkait perkembangan Coretax kepada Komisi XI DPR RI.
"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kunjungan spesifik dari Komisi XI DPR RI. Kami akan sampaikan dan sekaligus memberikan informasi yang mutakhir mengenai perkembangan Coretax," ujar Wamenkeu Anggito.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi kunjungan ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Madya Tangerang untuk mendengarkan langsung aspirasi dari Wajib Pajak atas implementasi Coretax. Aspirasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan sistem Coretax sehingga dapat berkontribusi positif dalam optimalisasi penerimaan negara.(*)
Related News
BEI–KSEI Janjikan Penyelesaian 3 Masukan MSCI di April 2026
OJK–BEI Jajaki Rule Making Rule, Inilah Konteks, Waktu, dan Tujuannya!
Baru Keluar FCA, Saham PADI Ambles, ARB dan KOCI Ngacir
Tiga Saham Masuk Pengawasan Bursa, Salah Satunya Milik Haji Isam
Cermati Kasus Pidana Pasar Modal, BEI Perketat dan Revisi Aturan IPO
Emiten Existing Diberi Waktu Tiga Tahun Penuhi Free Float 15%





