EmitenNews.com - Ini keprihatinan Mochamad Soebakir. Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) itu, sangat prihatin atas keterlibatan konsultan pajak dalam kasus suap terkait pajak yang sedang diperiksa KPK. Apalagi karena dugaan perbuatan lancung itu, terjadi di tengah pemerintah sedang giat-giatnya menghimbau masyarakat agar patuh membayar pajak. Pihaknya mendukung KPK menuntaskan kasus rekayasa pajak tiga korporasi besar  Yakni Bank Panin (PNBM), PT Gunung Madu Plantations, dan PT Jhonlin Baratama itu.


Dalam keterangan resmi, di Jakarta, Senin (15/11/2021), Mochamad Soebakir mengapresiasi serta mendukung sepenuhnya penegakan hukum yang sedang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah.


Peraturan perundang-undang perpajakan yang semakin kompleks dan sering berubah seiring dengan perubahan kebijakan perpajakan, perubahan proses bisnis serta perkembangan teknologi yang sangat dinamis dari waktu ke waktu menyebabkan Wajib Pajak tidak mudah dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.


"Karena itu, sebagian Wajib Pajak membutuhkan peran dan bantuan profesi Konsultan Pajak," kata Soebakir.


Dalam operasional, IKPI memiliki Kode Etik, kaidah moral yang menjadi pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertindak bagi setiap anggota dalam melaksanakan tugas profesi secara profesional, objektif, independen, dan berdedikasi tinggi serta penuh tanggung jawab. Kode Etik IKPI mengatur larangan untuk menerima setiap ajakan dari pihak mana pun untuk melakukan tindakan yang diketahui atau patut diketahui melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan.


Konsultan Pajak juga dilarang menerima permintaan klien atau pihak lain untuk melakukan rekayasa atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perpajakan. Pelanggaran Kode Etik oleh anggota IKPI dapat berakibat pengenaan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap.


IKPI terus menerus melakukan pembinaan dan pengawasan melalui Departemen Keanggotaan dan Pembinaan yang bertugas khusus mengedukasi anggota IKPI dalam melaksanakan Kode Etik dan Standar Profesi termasuk dalam menjaga integritas serta memberikan sanksi apabila terdapat pelanggaran sesuai mekanisme yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKPI.


Selain oleh asosiasi tempat Konsultan Pajak bergabung, menurut Soebakir, Konsultan Pajak juga diawasi dan dibina oleh Direktorat Jenderal Pajak yang hingga saat ini merupakan pihak otoritas yang menerbitkan Izin Praktek Konsultan Pajak.


"Kami Pengurus IKPI terus menerus menghimbau dan mendorong agar seluruh anggota IKPI menjalankan profesinya sesuai kode Etik IKPI dan Standar Profesi serta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku," katanya.


Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi sedang menangani kasus rekayasa pajak tiga korporasi besar, yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, ditambah konsultan pajak. Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, mantan pemeriksa di Direktorat Jenderal Pajak Yulmanizar, mengungkapkan hal itu saat menjadi saksi yang menyeret dua pejabat DJP, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.


“Kami akan mendalami lebih lanjut lewat pemeriksaan saksi di sidang berikutnya,” ujar Ali Fikri, Selasa (5/10/2021).


Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji dan bekas Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani didakwa menerima total suap Rp 57 miliar. Rinciannya berupa Rp15 miliar dari PT Gunung Madu Plantation (PT GMP), 500.000 dolar Singapura dari PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin), dan 3,5 juta dolar Singapura dari PT Jhonlin Baratama. ***